Lima Warga Kupang Teba Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

Redaksi

Sabtu, 6 Februari 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus pengedaran dan pengunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Kali ini 5 tersangka asal Bandarlampung dan satunya seorang wanita asal Lampung Selatan berhasil diringkus dan digiring ke hotel prodeo lantaran kendapatan membawa barang haram tersebut.

Keenam tersangka ini diketahui bernama, Yuyun Sutriyani (24) warga Kertosari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan dan Ridho Kurniawan (18), M Fawas Hijri (18),Tubagus Sanjata (24), Deni Setiawan (20) dan Ari Tri Sanjaya alias Akang (20). Kelimanya warga Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Mereka para pelaku ini kita amankan pada  Jumat (5/2) sekira pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Way Ratai Desa Sukajaya, Lempasing Teluk Pandan, Pesawaran,\” ungkap Kasat Narkoba AKP Junaidi, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (6/2).

Pengkapan keenam tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyergapan dan menangkap 3 tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. Dari hasil interograsi, dilakukan pengembangan sehingga ketiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di tempat yg berbeda.

Dan saat dilakukan penggeledahan masing-masing tersangka, ditemukan barang bukti yang selanjutnya keenam tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

\”Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram, sisa narkotika yang dibungkus uang Rp2.000, dua kotak rokok Surya 16, satu bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru diduga exstasi dengan berat 0,18 gram dan dua buah pipa kaca pirek serta satu unit mobil Agya warna merah. Dari perbuatan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:18 WIB

TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB

Lampung

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Feb 2026 - 13:38 WIB