Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung dalam rangka persiapan menghadapi sengketa di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan konsultasi ke KPU RI pada Selasa (19/1).
Dalam rapat konsultasi ini, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi bersama Anggota KPU Bandarlampung lainnya; Robiul, Hamami, dan Fery Triatmojo dengan didampingi Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami diterima oleh Ketua Divisi Hukum KPU RI, DR Hasyim Asyari SH MH di ruang kerjanya.
Pada pertemuan tersebut dibahas hal-hal yang perlu dilakukan oleh KPU Bandarlampung terutama mempersiapkan jawaban KPU sebagai pihak Termohon dalam menjawab permohonan Pemohon disertai bukti-bukti surat dan dokumen penunjang lainnya.
\”Ketua Divisi Hukum KPU RI Mas Hasyim memberikan atensi khusus masalah sengketa hukum di Pilkada Kota Bandarlampung,\” jelas Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (19/1) malam.
Selain itu, masalah Pilkada Bandarlampung sudah menjadi isu nasional sehingga dibahas dalam hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.
Dalam RDP antara Komisi II dengan KPU RI, masalah Pilkada Bandarlampung banyak dibahas dan ditanyakan oleh anggota dewan, sehingga KPU RI ingin mengetahui secara lengkap dan komprehensif semua fakta yang terjadi.
KPU Kota Bandarlampung diminta memberikan penjelasan kronologis dari awal hingga keluarnya keputusan KPU Nomor 007/HK.03.1-kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021.
\”Saya bersama teman-teman komisioner KPU Kota mempresentasikan langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan KPU termasuk persiapan menghadapi gugatan di MA dan MK,\” kata Dedy Triadi.
Menurut Dedy, Divisi Hukum KPU RI banyak memberikan masukan dan saran untuk mempersiapkan materi jawaban dan daftar alat bukti.
\”Sehingga kami merasakan dukungan dalam menghadapi sengketa hukum. Masukan dan saran dari KPU RI sangat penting dan menjadi perhatian kami dalam menghadapi sengketa hukum,\” tutup Dedy.
KPU Kota Bandarlampung menjadwalkan pada Rabu (20/1) akan menyampaikan jawaban ke Panitera Tata Usaha Negara MA sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam Pasal 18 ayat 4 Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (Josua)