Arief Budiman Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Atas Aduan Eks Komisioner KPU Mesuji

Redaksi

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Putusan DKPP RI, Rabu (13/1), disiarkan secara LIVE di media sosial. Foto: Screenshoot

Sidang Pembacaan Putusan DKPP RI, Rabu (13/1), disiarkan secara LIVE di media sosial. Foto: Screenshoot

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian Arief Budiman dari posisi Ketua KPU RI, Rabu (13/1).

DKPP menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Ia mengadukan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pengadu, Jupri merupakan anggota KPU Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dua periode.

\”Kita bersyukur bahwa DKPP merespon yang menurut keyakinan saya, beliau (Arif Budiman) itu bersalah,\” kata Jupri saat dihubungi Netizenku, Rabu (13/1).

Baca Juga  Pilkada Bandarlampung 2020: PKS Jajaki Jalan Bareng Rycko Menoza

Dia menilai jawaban Majelis DKPP sudah benar bahwa jabatan Ketua KPU RI melekat kepada Arief Budiman ketika mendampingi Evi Novida Ginting Manik ke PTUN.

\”Sementara kasus Ibu Evi itu kasus individu. Kemudian dia menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Pada poin kedua meminta kembali Bu Evi sebagai anggota aktif KPU RI Periode 2017-2020,\” ujar Jupri.

Menurut dia, Arief Budiman tidak punya dasar yang kuat karena anggota KPU RI diangkat dan dilantik oleh Presiden RI berdasarkan Keppres.

Baca Juga  Arinal Tidak Berjaya di Rumah Sendiri, Selanjutnya Ngapain?

\”Ini di luar ekspektasi masyarakat secara umum, ada yang tahu tapi tidak melaporkan. Saya tahu dan mau melaporkan, mengapa saya lakukan karena beliau pejabat publik, jabatan yang disandang itukan lembaga negara.\”

\”Lembaga negara adalah milik rakyat, dan rakyat berhak mengontrol atas semua tindak-tanduk mereka,\” tegas Jupri.

Dia menghormati Putusan DKPP meskipun sanksi yang dijatuhkan, menurut dia, tidak maksimal.

\”Harusnya diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU RI agar menjadi yurisprudensi bagi komisioner KPU RI lainnya dan yang akan datang serta KPU daerah,\” kata dia.

Baca Juga  Uang Penghargaan Komisioner KPU Lampung dan 15 Kab/Kota Belum Cair

Jupri berharap penyelenggara pemilu tidak bersikap sewenang-wenang berdasarkan asumtif karena asas penyelenggara pemilu memiliki asas kepastian hukum.

Dalam sidang pemeriksaan pertama, November 2020, Arief membantah dalil yang disebutkan Jupri. Menurut dia, kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Sdri. Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan.

Arief mengungkapkan, dirinya hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI, di mana dukungan moril itu didasarkan pada rasa kemanusiaan semata. (Josua)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB