Arief Budiman Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Atas Aduan Eks Komisioner KPU Mesuji

Redaksi

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Putusan DKPP RI, Rabu (13/1), disiarkan secara LIVE di media sosial. Foto: Screenshoot

Sidang Pembacaan Putusan DKPP RI, Rabu (13/1), disiarkan secara LIVE di media sosial. Foto: Screenshoot

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian Arief Budiman dari posisi Ketua KPU RI, Rabu (13/1).

DKPP menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Ia mengadukan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pengadu, Jupri merupakan anggota KPU Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dua periode.

\”Kita bersyukur bahwa DKPP merespon yang menurut keyakinan saya, beliau (Arif Budiman) itu bersalah,\” kata Jupri saat dihubungi Netizenku, Rabu (13/1).

Baca Juga  Mirza-Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024

Dia menilai jawaban Majelis DKPP sudah benar bahwa jabatan Ketua KPU RI melekat kepada Arief Budiman ketika mendampingi Evi Novida Ginting Manik ke PTUN.

\”Sementara kasus Ibu Evi itu kasus individu. Kemudian dia menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Pada poin kedua meminta kembali Bu Evi sebagai anggota aktif KPU RI Periode 2017-2020,\” ujar Jupri.

Menurut dia, Arief Budiman tidak punya dasar yang kuat karena anggota KPU RI diangkat dan dilantik oleh Presiden RI berdasarkan Keppres.

Baca Juga  Pleno Pembentukan Komisi DPRD Metro Sempat Ricuh

\”Ini di luar ekspektasi masyarakat secara umum, ada yang tahu tapi tidak melaporkan. Saya tahu dan mau melaporkan, mengapa saya lakukan karena beliau pejabat publik, jabatan yang disandang itukan lembaga negara.\”

\”Lembaga negara adalah milik rakyat, dan rakyat berhak mengontrol atas semua tindak-tanduk mereka,\” tegas Jupri.

Dia menghormati Putusan DKPP meskipun sanksi yang dijatuhkan, menurut dia, tidak maksimal.

\”Harusnya diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU RI agar menjadi yurisprudensi bagi komisioner KPU RI lainnya dan yang akan datang serta KPU daerah,\” kata dia.

Baca Juga  Sambangi Kantor Panwas dan KPUD Pesawaran, Ratusan Masa Sebut Panwas Masuk Angin hingga Tak Becus

Jupri berharap penyelenggara pemilu tidak bersikap sewenang-wenang berdasarkan asumtif karena asas penyelenggara pemilu memiliki asas kepastian hukum.

Dalam sidang pemeriksaan pertama, November 2020, Arief membantah dalil yang disebutkan Jupri. Menurut dia, kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Sdri. Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan.

Arief mengungkapkan, dirinya hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI, di mana dukungan moril itu didasarkan pada rasa kemanusiaan semata. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB