M Yunus: Bawaslu Lampung Abaikan Keterangan Bawaslu Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Muhammad Yunus sebagai Kuasa Hukum Terlapor, Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menilai Majelis Pemeriksa Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung mengabaikan keterangan pihak Terkait, Bawaslu Kota Bandarlampung, yang disampaikan dalam persidangan.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Dan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

\”Ini luar biasa, karena dari proses sosialisasi hingga kampanye, tidak ada satu pun laporan ke Bawaslu Kota terkait pelanggaran TSM,\” kata M Yunus saat dihubungi Netizenku, Rabu (6/1).

Padahal, lanjut dia, keterangan Bawaslu Kota sebagi pihak terkait dalam persidangan itu jelas tidak ada satu pun pelanggaran.

Yunus membandingkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Lampung Tengah.

\”Keterangan Bawaslu Kota tidak dijadikan pertimbangan oleh Bawaslu Provinsi. Hal yang berbeda di Lampung Tengah, hampir 100 persen pertimbangannya dari Bawaslu Lampung Tengah. Berarti ada miss dan diskriminasi dalam mengambil keputusan,\” ujar Yunus.

Dia juga menilai bahwa Bawaslu Lampung bertindak melampaui kewenangannya dengan menafsirkan undang-undang.

Bawaslu menurut Yunus, bukan Yudikatif, tetapi rumpun Eksekutif menjalankan undang-undang.

\”Menurut undang-undang jelas itu pasangan calon. Nah mereka menafsirkan bahwa di luar pasangan calon juga bisa berakibat terhadap pasangan calon. Mereka enggak bisa menafsirkan seperti itu,\” kata dia.

\”Dan tidak ada satu pun bukti bahwa Wali Kota menggerakkan APBD untuk Pasangan Calon 03,\” tegas dia.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dihubungi menolak untuk berkomentar.

\”No comment dulu lah kalau yang itu ya. Secara kelembagaan ya kita secara berjenjang melaporkan semua proses ataupun hasil dari pengawasan maupun penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB