Sidang TSM Bandarlampung, Fauzi Heri: Eva-Deddy Bukan Petahana

Redaksi

Jumat, 18 Desember 2020 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Fauzi Heri selaku Tim Kuasa Hukum Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyebutkan dalil Pelapor terhadap klien mereka imajinatif dan tidak berdasar.

\”Laporan pihak Terlapor ini imajinatif dan cenderung tidak berdasar,\” kata Fauzi Heri usai Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Bukit Randu, Jumat (18/12).

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada substansinya kita menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 03 bukanlah Petahana,\” ujar mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini.

Dia menjelaskan hal itu sesuai ketentuan umum Pasal 1 angka 20 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan.

\”Klien kami Eva-Deddy bukanlah Wali Kota yang sedang menjabat sehingga tidak bisa dikategorikan petahana. Laporan dari Pelapor pada substansinya mempersoalkan Wali Kota Bandarlampung bukan klien kami Eva Dwiana,\” tegas Fauzi Heri.

Sebelumnya Pelapor, Yopi Hendro, melalui tim kuasa hukumnya menduga Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, memanfaatkan program, fasilitas, dan anggaran Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memenangkan pasangan calon tersebut. Hal itu ditengarai dilakukan karena Eva Dwiana merupakan istri Wali Kota Bandarlampung Herman HN. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB