Sulpakar: Belajar Tatap Muka Kewenangan Satgas Covid-19 Daerah

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam acara Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 se-Provinsi Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (23/11). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam acara Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 se-Provinsi Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (23/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan pembelajaran tatap muka di Lampung pada masa pandemi Covid-19 diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan kepala daerah setempat.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri di antaranya; Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada 20 November 2020.

Isi SKB 4 Menteri tersebut menyatakan tahun ajaran baru secara serentak diperbolehkan melakukan proses pembelajaran tatap muka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Izin proses pembelajaran tatap muka boleh dilakukan secara menyeluruh, boleh berdasarkan kecamatan atau desa yang dinyatakan aman untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar,\” kata Sulpakar di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (23/11).

Dasar izin penerbitan belajar tatap muka tidak lagi berdasarkan zona bahaya Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional tetapi ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah setempat.

\”Kita berharap semua jajaran pemerintah daerah sampai dengan satuan pendidikan untuk bersiap melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan mengisi daftar kesiapan dan mempersiapkan protokol kesehatan secara ketat,\” ujar dia.

Namun, lanjut Sulpakar, pemerintah provinsi dapat mengeluarkan suatu kebijakan menghentikan proses belajar mengajar apabila pandemi Covid-19 semakin meningkat.

Seluruh jenjang pendidikan pada tahun ajaran baru terkait dengan daerah yang dapat melakukan tatap muka ditetapkan oleh pemerintah daerah. \”Tapi bukan kabupaten, bisa saja kecamatan atau desa,\” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Gubernur Mirza dan Jembatan Pendidikan Tampang Muda:  Gotong Royong Pemerintah untuk Masa Depan Anak Pelosok
Peminat Sekolah Negeri Menurun, Ini Kata Akademisi ITBA DCC
Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB