Pengadilan Tetapkan Perkara Oknum Lurah dan RT TBU Tidak Masuk Pidana Ringan

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa Dede Suganda, Lurah Pengajaran Telukbetung Utara, dan Agus Tredi Haryanto, Ketua RT 10 Kelurahan Pengajaran Telukbetung Utara, tidak termasuk tindak pidana ringan. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Tunggal, Dina Pelita Asmara, dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (18/11) lalu.

\”Berdasarkan catatan penyidik perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan,\” ujar Dina dalam persidangan.

Dina menyatakan, perkara Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat. Selanjutnya ia memerintahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara, agar perkara tersebut diperiksa dalam tindak pidana biasa.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Ajo Suprianto, berharap persidangan ini selanjutnya bisa berjalan dengan adil.

\”Kami apresiasi penyidik menuntut dengan tidak pidana ringan, makanya kami tidak mempersiapkan segala sesuatunya,\” kata Ajo.

Terkait penetapan Majelis Hakim untuk dilakukan pemeriksaan perkara tersebut dalam pidana biasa, Ajo menyatakan pihaknya siap mendampingi terdakwa.

\”Dan ini akan melakukan sistem peradilan biasa, saya nyatakan kami siap menghadapi proses hukum ini untuk maju ke proses peradilan biasa,\” katanya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Sementara kuasa hukum Yuliansyah, Ahmad Handoko, mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat apabila perkara diproses dengan mekanisme tindak pidana ringan.

\”Tadi kami lihat pasal 352 KUHP, ini jelas-jelas tidak terpenuhi, peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasarkan saksi-saksi yang kami hadirkan, kami berpendapat ini pasal pengeroyokan,\” bebernya.

Handoko menambahkan, penyidik berpendapat beda yakni menyatakan perkara ini menjadi tindak pidana ringan.

\”Kami hormati maka kami datang ke sini membawa saksi-saksi kami dan hakim menjatuhkan putusan bahwa perkara ini memang tidak layak disidangkan dalam mekanisme tindak pidana ringan,\” ungkapnya.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Sebagai informasi, Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu tim kampanye Paslon nomor urut dua.

Perkara ini berawal saat kedua terdakwa terlibat adu fisik dengan tim kampanye, Paslon Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo yang bernama Yuliansyah (47), di sekitar Kelurahan Pengajaran, Sabtu 29 Agustus 2020 lalu.

Atas kejadian tersebut, Yuliansyah kemudian melapor ke Polresta Bandarlampung atas tindak pidana pengeroyokan dan oleh penyidik dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana ringan. (*)

Berita Terkait

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB