Pengadilan Tetapkan Perkara Oknum Lurah dan RT TBU Tidak Masuk Pidana Ringan

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa Dede Suganda, Lurah Pengajaran Telukbetung Utara, dan Agus Tredi Haryanto, Ketua RT 10 Kelurahan Pengajaran Telukbetung Utara, tidak termasuk tindak pidana ringan. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Tunggal, Dina Pelita Asmara, dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (18/11) lalu.

\”Berdasarkan catatan penyidik perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan,\” ujar Dina dalam persidangan.

Dina menyatakan, perkara Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat. Selanjutnya ia memerintahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara, agar perkara tersebut diperiksa dalam tindak pidana biasa.

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Ajo Suprianto, berharap persidangan ini selanjutnya bisa berjalan dengan adil.

\”Kami apresiasi penyidik menuntut dengan tidak pidana ringan, makanya kami tidak mempersiapkan segala sesuatunya,\” kata Ajo.

Terkait penetapan Majelis Hakim untuk dilakukan pemeriksaan perkara tersebut dalam pidana biasa, Ajo menyatakan pihaknya siap mendampingi terdakwa.

\”Dan ini akan melakukan sistem peradilan biasa, saya nyatakan kami siap menghadapi proses hukum ini untuk maju ke proses peradilan biasa,\” katanya.

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Sementara kuasa hukum Yuliansyah, Ahmad Handoko, mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat apabila perkara diproses dengan mekanisme tindak pidana ringan.

\”Tadi kami lihat pasal 352 KUHP, ini jelas-jelas tidak terpenuhi, peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasarkan saksi-saksi yang kami hadirkan, kami berpendapat ini pasal pengeroyokan,\” bebernya.

Handoko menambahkan, penyidik berpendapat beda yakni menyatakan perkara ini menjadi tindak pidana ringan.

\”Kami hormati maka kami datang ke sini membawa saksi-saksi kami dan hakim menjatuhkan putusan bahwa perkara ini memang tidak layak disidangkan dalam mekanisme tindak pidana ringan,\” ungkapnya.

Baca Juga  Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai di Bandar Lampung Expo

Sebagai informasi, Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu tim kampanye Paslon nomor urut dua.

Perkara ini berawal saat kedua terdakwa terlibat adu fisik dengan tim kampanye, Paslon Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo yang bernama Yuliansyah (47), di sekitar Kelurahan Pengajaran, Sabtu 29 Agustus 2020 lalu.

Atas kejadian tersebut, Yuliansyah kemudian melapor ke Polresta Bandarlampung atas tindak pidana pengeroyokan dan oleh penyidik dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana ringan. (*)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB