Pengadilan Tetapkan Perkara Oknum Lurah dan RT TBU Tidak Masuk Pidana Ringan

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa Dede Suganda, Lurah Pengajaran Telukbetung Utara, dan Agus Tredi Haryanto, Ketua RT 10 Kelurahan Pengajaran Telukbetung Utara, tidak termasuk tindak pidana ringan. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Tunggal, Dina Pelita Asmara, dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (18/11) lalu.

\”Berdasarkan catatan penyidik perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan,\” ujar Dina dalam persidangan.

Dina menyatakan, perkara Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat. Selanjutnya ia memerintahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara, agar perkara tersebut diperiksa dalam tindak pidana biasa.

Baca Juga  Pendistribusian Air Bersih BPBD Atasi Kekeringan Warga Way Laga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Ajo Suprianto, berharap persidangan ini selanjutnya bisa berjalan dengan adil.

\”Kami apresiasi penyidik menuntut dengan tidak pidana ringan, makanya kami tidak mempersiapkan segala sesuatunya,\” kata Ajo.

Terkait penetapan Majelis Hakim untuk dilakukan pemeriksaan perkara tersebut dalam pidana biasa, Ajo menyatakan pihaknya siap mendampingi terdakwa.

\”Dan ini akan melakukan sistem peradilan biasa, saya nyatakan kami siap menghadapi proses hukum ini untuk maju ke proses peradilan biasa,\” katanya.

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Sementara kuasa hukum Yuliansyah, Ahmad Handoko, mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat apabila perkara diproses dengan mekanisme tindak pidana ringan.

\”Tadi kami lihat pasal 352 KUHP, ini jelas-jelas tidak terpenuhi, peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasarkan saksi-saksi yang kami hadirkan, kami berpendapat ini pasal pengeroyokan,\” bebernya.

Handoko menambahkan, penyidik berpendapat beda yakni menyatakan perkara ini menjadi tindak pidana ringan.

\”Kami hormati maka kami datang ke sini membawa saksi-saksi kami dan hakim menjatuhkan putusan bahwa perkara ini memang tidak layak disidangkan dalam mekanisme tindak pidana ringan,\” ungkapnya.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

Sebagai informasi, Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu tim kampanye Paslon nomor urut dua.

Perkara ini berawal saat kedua terdakwa terlibat adu fisik dengan tim kampanye, Paslon Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo yang bernama Yuliansyah (47), di sekitar Kelurahan Pengajaran, Sabtu 29 Agustus 2020 lalu.

Atas kejadian tersebut, Yuliansyah kemudian melapor ke Polresta Bandarlampung atas tindak pidana pengeroyokan dan oleh penyidik dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana ringan. (*)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB