Khaidarmansyah Terindikasi Langgar MoU KASN & Bawaslu serta SKB

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, Gindha Ansori Wayka, menunjukkan foto tangkapan layar percakapan WAG Khaidarmansyah di Bawaslu Bandarlampung, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, Gindha Ansori Wayka, menunjukkan foto tangkapan layar percakapan WAG Khaidarmansyah di Bawaslu Bandarlampung, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah, terindikasi melanggar MoU atau nota kesepahaman yang telah ditandatangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu RI pada 17 Juni 2020.

Selain melanggar MoU Bawaslu RI dan KASN, tindakan Khaidarmansyah juga menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu RI, dan KASN pada 10 September 2020.

Khaidarmansyah ramai diberitakan karena diduga tidak netral sebagai ASN dengan membagikan gambar pasangan calon nomor urut tiga, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, dalam sebuah percakapan WhatsApp Group (WAG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan Khaidarmansyah juga menyalahi SKB karena terindikasi kampanye atau sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like).

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, Gindha Ansori Wayka, mengatakan sekalipun disampaikan dalam sebuah grup tertutup, tindakan tersebut tetap tidak diperbolehkan.

\”Ini benar grup tertutup tapi kan lebih dari satu orang, dia menjadi grup terbuka sifatnya. Makanya harus hati-hati. Meskipun kata beliau, misalkan enggak tahu, enggak ngomong apa-apa, tapi dengan dia \’ngeshare itu, sudah menyuruh untuk mencoblos nomor 3,\” kata Gindha di Bawaslu Bandarlampung, Senin (19/10).

Gindha melaporkan Khaidarmansyah ke Bawaslu dengan melampirkan alat bukti berupa foto tangkapan layar percakapan WAG.

Tak hanya Gindha, Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung, Erfan Zain, juga melaporkan Khaidarmansyah.

JPPR sebagai sebagai lembaga pemantau pemilu menilai yang bersangkutan juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71.

\”Di situ sudah jelas, bahwa ASN harus netral. tidak boleh mengeshare bahkan mengelike itu,\” ujar Erfan Zain di Bawaslu Bandarlampung.

Erfan berharap laporan mereka bisa ditindaklanjuti dan diinvestigasi oleh Bawaslu sesuai kewenangan yang dimiliki.

\”Ketika ini memang terbukti melanggar, tolong ditindak sesuai aturan yang berlaku dan kaitannya dengan sanksi pidana, kita serahkan kewenangan Bawaslu untuk melakukan investigasi lebih dalam terkait kasus ini,\” ujar dia.

Selain melaporkan Khaidarmansyah, JPPR juga melaporkan Lurah Kemiling Permai Kecamatan Kemiling, Wanjaya.

\”Di sini kita temukan, yang di Kelurahan Kemiling Permai, lurah pun berfoto di posko,\” katanya.

Erfan Zain mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari relawan di lapangan, jika Lurah Kemiling Permai foto bersama dengan tim pemenangan calon nomor urut 3 di posko pemenangan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB