Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Pengedar Sabu

Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu bernisial JR (37) pekerjaan buruh alamat Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada Selasa (14/10).

Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi 0,71 gram narkotika jenis sabu, 15 buah plastik klip bekas pakai, 7 buah kaca pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 6 buah korek api dan 1 bundel plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku JR dibekuk petugas saat sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Pardasuka Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu pada Selasa (13/10/20) pukul 01.00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”JR kami amankan saat berada dirumah mertuanya di Pardasuka, saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan\” Ujar Iptu Khairul Yasin pada Rabu (14/10/20) siang

Kasat Narkoba menjelaskan, Pada saat dilakukan proses penggeledahan petugas menemukan BB 3 buah klip berisi 0,71 gram sabu dari dalam saku celana pelaku, selanjutnya 6 buah plastik klip bekas pakai, 5 buah pirek bekas pakai, 2 buah alat hisap sabu, dan 4 buah korek api gas disimpan pelaku di dalam lemari kamarnya.

Selanjutnya proses penggeledahan kami lanjutkan dirumah pelaku di Pekon Margakaya, hasilnya kami dapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah kaca pirek bekas pakai, 8 plastik klip bekas pakai, 2 buah korek api gas dan 1 bundel plastik klip kosong.

Dalam proses interogasi dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa sudah setahun ini menjalani profesi sebagai pengedar narkotika. Barang haram didapatnya dari temannya bernisial H yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran.

\”barang haram yang didapat dari H tersebut dijual JR kepada para pengguna sabu diwilayah kab. Pringsewu\” terang kasat Narkoba

\”Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami amankan ke mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku JR kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara\” pungkas Kasat Narkoba. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru