Tiga Paslon Pilwakot Bandarlampung Langgar Prokes Covid-19

Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2020 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan tiga pasangan calon di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa kegiatan kampanye.

KPU Bandarlampung dalam Surat Keputusan Nomor : 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 menetapkan Rycko Menoza SZP – Johan Sulaiman, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung.

Dan semua pasangan calon melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 88A ayat (1) menyebutkan setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye,  dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan catatan Bawaslu Bandarlampung, pada Selasa, 29 September 2020 Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Kemudian Rabu, 30 September 2020, Bawaslu mengeluarkan satu surat peringatan tertulis ditujukan kepada Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

Dan pada Minggu, 4 Oktober 2020, Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada Rycko Menoza – Johan Sulaiman.

\”Ada 4 surat peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye di Bandarlampung,\” kata Anggota Bawaslu setempat, Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (6/10).

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye, baik tatap muka dengan pertemuan terbatas maupun kampanye keliling, berlangsung di 4 kecamatan; Telukbetung Utara, Tanjungsenang, Wayhalim, dan Panjang.

\”Ada yang tidak menggunakan masker, ada yang melebihi batas maksimal peserta, dan ada juga yang ketika membagikan bahan kampanye tidak menggunakan sarung tangan,\” ujar Yahnu.

Bawaslu berharap surat peringatan tertulis pelanggaran protokol kesehatan kepada pasangan calon dapat memberikan efek jera sehingga ke depannya, lebih memperhatikan protokol kesehatan.

Yahnu menyampaikan apabila peringatan tertulis Bawaslu tidak dipatuhi, maka konsekuensinya adalah pembubaran kegiatan kampanye hingga pengurangan masa kampanye pasangan calon.

Sanksi lebih keras bagi pasangan calon ini diatur dalam Pasal 88A ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

\”Pada intinya, salah satu semangat Pilkada 2020 ini dilanjutkan adalah memperhatikan protokol kesehatan demi keselamatan masyarakat, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta itu sendiri,\” katanya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:06 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Jajaki Kerja Sama Promosi Wisata

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pemantauan Harga Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gandeng ITB, Empat Desa Pesisir Disiapkan Hadapi Tsunami

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45 WIB

PUPR Lampung Selatan Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Berita Terbaru

Tanggamus

RAPBD Tanggamus 2027, Belanja Daerah Diusulkan Rp1,64 Triliun

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:59 WIB