KPU Belum Terima Salinan Putusan Hipni-Melin

Redaksi

Senin, 5 Oktober 2020 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin (5/10). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin (5/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Lampung Selatan belum menerima salinan putusan Bawaslu Lampung Selatan terkait proses pencalonan pasangan Hipni-Melin di Pilkada setempat.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami setelah menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin (5/10).

\”Putusan Bawaslu yang mereka dapatkan baru petikan, tapi putusan yang komperhensif yang ada dalil-dalil atau dasar hukumnya terkait dengan putusan Bawaslu belum mereka dapatkan. Informasinya, baru akan mereka dapatkan dari Bawaslu besok (Selasa, 6/10),\” kata Erwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ansurasta Razak melakukan konsultasi dengan kelima komisioner KPU Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung Selatan yang dibacakan dalam sidang sengketa pemilihan, Minggu (4/10).

Erwan meyakini keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak menetapkan bakal pasangan calon Hipni-Melin sebagai pasangan calon sudah benar.

KPU Lampung Selatan dalam Surat Keputusan Nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 tidak meloloskan Hipni-Melin ke Pilkada Lampung Selatan karena tidak memenuhi syarat (TMS).

\”Legal standing yang dilakukan oleh teman-teman KPU Lampung Selatan sudah benar. Itu sesuai dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan terakhir ada juga Surat KPU RI yang menjadi rujukan juga dalam memutuskan, men-TMS-kan pasangan Hipni-Melin,\” ujarnya.

Terkait dengan putusan Bawaslu Lampung Selatan yang mempunyai interpretasi yang berbeda dengan KPU Lampung Selatan, Erwan mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Lampung Selatan.

\”Ketika Bawaslu punya pandangan lain terhadap penilaian KPU Lampung Selatan, itu kewenangan Bawaslu memutuskan,\” tutup dia.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan putusan Bawaslu Lampung Selatan bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 144 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

\”KPU Lampung Selatan wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat 3 hari kerja setelah putusan dibacakan,\” ujar Khoiriyah. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB