Tes Covid-19 Cakada Belum Punya Dasar Hukum

Redaksi

Selasa, 1 September 2020 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi KPU Lampung tentang Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin (31/8). Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi KPU Lampung tentang Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin (31/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pemeriksaan PCR Covid-19 bagi bakal calon kepala daerah (cakada), sebelum melakukan pendaftaran ke KPU pada 4-6 September, belum memiliki dasar hukum.

\”Kita memahami belum ada dasar hukum bagi kami terutama revisi PKPU ini belum ditetapkan menjadi Peraturan KPU karena masih dalam proses harmonisasi antara KPU RI dan Kemenkumham,\” kata Erwan di Bandarlampung, kemarin.

Sampai dengan hari ini, KPU RI sudah membuat draft revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam draft PKPU tersebut hasil pemeriksaan PCR Covid-19 dilaksanakan sebelum masa pendaftaran, 4-6 September.

\”Alhamdulilah 8 KPU Kab/Kota sudah mengoordinasikan dengan partai politik pengusung untuk menyampaikan kepada balon kada untuk secara mandiri melakukan pemeriksaan PCR Covid-19 di RSUDAM,\” ujarnya.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan meskipun pemeriksan PCR Covid-19 bagi bakal cakada belum memiliki regulasi.

Namun pihak pengawas akan memastikan yang bersangkutan ketika mendaftarkan diri didampingi Ketua dan Sekretaris partai politik pengusung, kemudian legal SK-nya dari pengurus di tingkat Bandarlampung.

\”Tetapi informasinya bahwa mereka sudah harus ada bukti bebas Covid-19 ketika mendaftarkan dirinya,\” ujar Candra, Selasa (1/9).

Bawaslu membentuk tim pengawas untuk siaga di KPU Bandarlampung guna mengawasi pelayanan KPU kepada bakal calon yang akan mendaftar.

\”Ketaatan KPU di dalam membuka pendaftaran dan mengumumkan pendaftaran, serta keterbukaan KPU kepada kita terhadap dokumen-dokumen syarat calon dan pencalonan,\” kata dia.

Bawaslu telah melayangkan surat pencegahan agar KPU menjalankan pedoman teknis pendaftaran, penelitian, dan perbaikan dokumen persyaratan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB