DRS Warga Gunung Batin Diduga Bandar Narkoba

Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(30) warga Gunung Batin Udik, Lampung Tengah saat diamankan SatNarkoba Polres Tulangbawang Barat. Foto: Netizenku.com

(30) warga Gunung Batin Udik, Lampung Tengah saat diamankan SatNarkoba Polres Tulangbawang Barat. Foto: Netizenku.com

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Satuan Narkoba Polres setempat menangkap diduga seorang bandar narkoba inisial DRS (30) warga Gunung Batin Udik, Lampung Tengah saat sedang asyik tongkrong di tepi Jalan Raya Gunung Batin Udik.

Penangkapan DRS merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang melibatkan dua orang warga Tiyuh/Kampung Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba inisial KSM (33) dan DYK (43) yang telah ditangkap terlebih dahulu pada Senin (24/8) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kasat Narkoba AKP NE Panjaitan SH MH mengatakan penangkapan diduga bandar narkoba tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka pengedar narkoba yang terlebih dahulu diamankan satuan narkoba Polres Tubaba.

\”Kedua pelaku yakni KSM (33) dan DYK (43) yaang telah ditangkap lebih dulu, menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu yang ada padanya didapatkan dari nama DRS (30) yang merupakan warga Gunung Batin,\” jelasnya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu Dalam Satu Malam

Kasat Narkoba menjelaskan, dari KSM diamankan barang bukti satu klip plastik berisi sabu berat 0,002 gram, 20 klip plastik kosong, satu buah timbangan digital dan satu handphone Nokia warna hitam.

Setelah melakukan penyelidikan kurang 24 jam terhadap KSM, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka bandar narkoba yang namanya disebut-sebut KSM.

Baca Juga  Miliki Sabu, Buruh Serabutan Asal Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara

\”Dari DRS ini, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah klip plastik berisi diduga narkoba jenis sabu seberat 0.41 gram dan satu unit handphone warna hitam merk Nokia dan saat ini satu pengedar dan bandar narkoba tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba,\” pungkas AKP Panjaitan. (Arie/len)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB