Polres Pringsewu Amankan Sembilan Penyalahguna Narkoba

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim cobra sat narkoba Polres Pringsewu kembali tangkap 9 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, Minggu (26/7).

Operasi yang dimulai sejak pukul 01.00-07.00 WIB itu berhasil mengamankan tersangka dari Gading Rejo, AA alias Gogon (25), IW (25), EF (25), RR alias Gerandong (25), DR (24), LR (26), JI (20), AI (28) dan DP (29) warga Pringsewu Barat.

Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan ke-9 pelaku tersebut berawal dari laporan warga di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.

Baca Juga  468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”rentetan penangkapan mulai dari tersangka AA als Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP. dan ke-9 tersangka tersebut kami lakukan penangkapan dari kediamannya masing-masing ,\” kata dia, Selasa (28/7).

Dari hasil penangkapan ke-9 tersangka tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plastik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sementara dari hasil tes urin, kesembilan tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine/Shabu.

\”Dalam proses pemeriksaan dari 9 tersangka itu, dua di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar, yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna saja,\” ungkapnya.

Untuk saat ini, ke-9 tersangka sudah diamankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus. Selanjutnya untuk akibat perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Reza)

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Sukses Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:34 WIB

Momen Presiden Prabowo Naik Maung Garuda Sapa Pelajar Bandar Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:40 WIB

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:00 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB