Lubang Tambang Makan Korban, Walhi Minta Pemerintah Tegas

Redaksi

Kamis, 25 Juni 2020 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tewasnya tiga bocah tenggelam pada sebuah lubang bekas tambang batu di Campang Raya jadi sorotan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyebut rendahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan bukit dan pengawasan pertambangan, jadi pemicu utama terjadinya dampak buruk dalam aktivitas tambang liar.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa tewasnya tiga bocah tersebut bukan semata merupakan kelalaian pemilik lahan, namun justru semakin memperjelas sikap saling lempar pemerintah dalam pengelolaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irfan menjabarkan, selama ini Pemerintah Kota Bandarlampung terkesan melempar permasalahan pertambangan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung–selaku instansi yang berwenang untuk menerbitkan izin dan melakukan pengawasan terhadap pertambangan.

Hal itu merujuk pada peristiwa yang terjadi sebelumnya, seperti pada 30 Oktobeer 2019 Bukit Gunung Perahu yang terletak di Gang Onta Kelurahan Sukamenanti kecamatan Kedaton mengalami longsor. Kemudian pada 13 Januari 2020 juga terjadi tanah longsor di Bukit Kaliawi, yang menyebabkan sebuah batu berdiameter lebih dari satu meter menimpa sebuah rumah warga.

Namun diketahui Dinas ESDM Provinsi Lampung sangat minim dalam melakukan pengawasan, dan penertiban aktivitas pertambangan di bukit-bukit yang ada di Kota Bandarlampung.

\”Di sisi lain Pemerintah Kota Bandarlampung juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan bukit dari aktivitas pertambangan, dalam rangka mempertahankan fungsi lingkungan hidup, menjamin kesehatan, dan keselamatan rakyat, serta meminimalisir terjadinya bencana ekologis di Kota Bandarlampung,\” kata dia, Kamis (25/6).

Menurut Irfan abainya peran pemerintah dan sikap saling lempar tanggung jawab ini dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dalam Undang-Undang tersebut, kewenangan di bidang pertambangan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan ditarik ke provinsi.

\”Walhi menilai apabila tidak adanya ketegasan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung dan Pemerintah Provinsi Lampung, baik dalam pengelolaan bukit dan pertambangan, maka Bandarlampung sangat berpotensi dilanda bencana ekologis yang dapat menimbulkan kehilangan jiwa,\” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, berenang di sebuah lubang bekas tambang batu, tiga bocah warga Kampung Kecapi, Campang Raya, tewas tenggelam, Selasa (23/6), sekitar 14.30 WIB.

Peristiwa itu bermula saat ketiga korban bersama empat temannya hendak berenang di kolam yang berada di Jalan Sumber Organik, Gang Nusa Indah, Campang Raya, Sukabumi. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB