Jadi Penyebaran Covid-19, Kafe Remang-remang di Bandarlampung Ditutup

Redaksi

Senin, 22 Juni 2020 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah tempat hiburan berupa kafe remang-remang di Kota Bandarlampung ditutup sementara.

Setidaknya sebanyak 43 tempat hiburan telah ditutup sejak Jumat (19/6) malam dalam razia tim gabungan Gugus Tugas Penanganan covid-19 Bandarlampung.

Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengungkapkan, penutupan sementara tempat hiburan lantaran terdapat penemuan penyebaran kasus covid-19 beberapa waktu lalu. Penularan terjadi pada sebuah lapak miras jenis tuak di wilayah Serengsem, Panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Itu lapak tuak, ini kan banyak yang kena juga. Coba lihat di panjang. Makanya sementara kita tutup,\” ujar Herman HN, saat ditemui di kantor pemerintahan setempat.

Diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, sebanyak tiga orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah warga Kecamatan Panjang, yang didapatkan dari hasil penelusuran (tracing) dari pasien sebelumnya seorang laki-laki.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Diketahui ketiga orang tersebut merupakan satu anggota keluarga yang merupakan pemilik dari sebuah kafe remang-remang.

\”Tiga orang ini, yakni istri dan anaknya dari pasien kami di Panjang sebelumnya,\” kata dia, Minggu (14/6).

Oleh sebab itu, Gugus Tugas melakukan penutupan sementara pada tempat hiburan di wilayah Panjang hingga Rajabasa.

Selain itu, alasan penutupan tempat hiburan lantaran tidak adanya izin yang jelas. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi.

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Meski demikian, Suhardi mengatakan bahwa sebagian tempat hiburan masih beroperasi. Diperbolehkannya beroperasi sebab tempat hiburan tersebut telah memiliki izin lengkap dan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

\”Karena ini sudah masuk new normal, artinya masyarakat tetap produktif tetapi tetap melakukan protokol kesehatan. Ya kalau mereka sudah menerapkan protokol kesehatan kita juga nggak punya alasan untuk menutupnya,\” tandasnya. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB