Pemprov Keluarkan SE Penilaian Belajar Akhir Semester dan Penerimaan Peserta Didik Baru

Redaksi

Kamis, 21 Mei 2020 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Surat Nomor : 420/161Y N,01/2020 tertanggal 20 Mei ditujukan kepada bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, atasnama Gubernur Lampung.

Surat tentang penilaian akhir siswa merujuk :
1, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19);
3. Surat Gubernur Lampung Nomor : 420/1010/V.01/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar bagi peserta didik pada Satuan
Pendidikan di Provinsi Lampung;
4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor . 800/1033,a/V.01/DP.1C/2019 tanggal 21 April 2019 tentang Kalender Pendidikan dan Jumıah Jam Belajar Efektif pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Peıajaran 2019/2020.

Baca Juga  Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar surat di ataş, bahwa kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung masih terus meningkat, untuk Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Tanggal 2 s.d.13 Juni 2020 Penilaian Akhir Semester Tahun Pelajaran 2019/2020, yaitu tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daringı dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (jadwal diatur oleh sekolah dan MKKS masing-masing).

Baca Juga  PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

*Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN dan SLBN Tahun
Pelajaran 2020/2021 yaitu :
a. Tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020 Pendaftaran PPDB secara daring dan /uring,
b. Tanggal 18 s.d. 20 Juni 2020
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Berkas Calon Peserta Didik Baru;
c. Tanggal 22 Juni 2020 Pengumuman Hasil PPDB;
d. Tanggal 22 s.d. 24 Juni 2020 daftar ulang peserta didik baru.
e. Selama pelaksanaan PPDB, Siswa kelas X dan XI libur sekolah (Siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring)
3. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK/SD/SMP diatur oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kalender akademik;
4. Tanggal 19 Juni 2020 pembagian rapor akhir semester (pembagian rapor dilakukan secara daring sekolah mengirimkan hasil evaluasi siswa melalui surat elektronik dan/atau whatsapp);
5. Tanggal 22 Juni s.d. 12 Juli 2020 libur akhir semester (Siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring);
6. Ketetapan dimulainya masuk sekolah atau pelaksanaan belajar dengan daring berikutnya akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan covid 19 di Provinsi Lampung atau mengikuti ketetapan secara
Nasional oleh Pemerintah Pusat;
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (rls)

Baca Juga  Gubernur Lampung Ajak Perkindo Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung
Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja
ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB