Pemprov Keluarkan SE Penilaian Belajar Akhir Semester dan Penerimaan Peserta Didik Baru

Redaksi

Kamis, 21 Mei 2020 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Surat Nomor : 420/161Y N,01/2020 tertanggal 20 Mei ditujukan kepada bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, atasnama Gubernur Lampung.

Surat tentang penilaian akhir siswa merujuk :
1, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19);
3. Surat Gubernur Lampung Nomor : 420/1010/V.01/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar bagi peserta didik pada Satuan
Pendidikan di Provinsi Lampung;
4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor . 800/1033,a/V.01/DP.1C/2019 tanggal 21 April 2019 tentang Kalender Pendidikan dan Jumıah Jam Belajar Efektif pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Peıajaran 2019/2020.

Baca Juga  Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar surat di ataş, bahwa kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung masih terus meningkat, untuk Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Tanggal 2 s.d.13 Juni 2020 Penilaian Akhir Semester Tahun Pelajaran 2019/2020, yaitu tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daringı dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (jadwal diatur oleh sekolah dan MKKS masing-masing).

Baca Juga  PKB Lampung Gelar Harlah ke-28 dengan Beragam Aksi Sosial

*Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN dan SLBN Tahun
Pelajaran 2020/2021 yaitu :
a. Tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020 Pendaftaran PPDB secara daring dan /uring,
b. Tanggal 18 s.d. 20 Juni 2020
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Berkas Calon Peserta Didik Baru;
c. Tanggal 22 Juni 2020 Pengumuman Hasil PPDB;
d. Tanggal 22 s.d. 24 Juni 2020 daftar ulang peserta didik baru.
e. Selama pelaksanaan PPDB, Siswa kelas X dan XI libur sekolah (Siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring)
3. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK/SD/SMP diatur oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kalender akademik;
4. Tanggal 19 Juni 2020 pembagian rapor akhir semester (pembagian rapor dilakukan secara daring sekolah mengirimkan hasil evaluasi siswa melalui surat elektronik dan/atau whatsapp);
5. Tanggal 22 Juni s.d. 12 Juli 2020 libur akhir semester (Siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring);
6. Ketetapan dimulainya masuk sekolah atau pelaksanaan belajar dengan daring berikutnya akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan covid 19 di Provinsi Lampung atau mengikuti ketetapan secara
Nasional oleh Pemerintah Pusat;
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (rls)

Baca Juga  DPRD Lampung Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Benteng Utama Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB