Curi Padi, Dua Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 29 April 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Lantaran mencuri gabah atau padi, dua pemuda nyaris dihabisi warga. Keduanya yang merupakan GA (18) dan QA (16)  kini telah diamankan di Polsek Pringsewu.

Menurut Kapolsek Kota Pringsewu, Kompol basuki ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa kedua pelaku  ditangkap massa setelah mencuri gabah di halaman penggilingan padi RM milik korban Rahmat Hidayat (41) di Kelurahan Pringsewu selatan kecamatan pringsewu. Beruntung, ada petugas kepolisian di lokasi, sehingga dapat meredam amukan massa.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

\”kedua pelaku diketahui bernama GA (18) Buruh, warga pekon Suka Agung Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus dan QA (16) status pelajar warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan pringsewu kabupaten Pringsewu,\” katanya, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kompol Basuki, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (28/4), sekira jam 19.00 wib. Saksi Hanapi (penjaga penggilingan) dalam pengontrolannya melihat dua orang mencurigakan masuk ke komplek penggilingan. Saksi lantas memberitahu korban melalui telepon. Alhasil dibantu warga pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

\”Kedua pelaku ini sempat diamuk massa, tetapi setelah kita datang warga masyarakat langsung menyerahkan kepada kami, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa setengah karung gabah kami amankan ke Polsek Pringsewu Kota,” jelasnya.

Hasil penelusuran salah satu pelaku, GA diketahui merupakan residivis dengan kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku ini pernah menjalani vonis selama 8 bulan di Lapas Kota Agung dan keluar pada tahun 2018 silam.

Baca Juga  Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

“Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami tetapkan menjadi tersangka dan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Sukses Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:34 WIB

Momen Presiden Prabowo Naik Maung Garuda Sapa Pelajar Bandar Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:40 WIB

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:00 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB