Cemburu, Pria di Pringsewu Tusuk Korban Pakai Badik

Redaksi

Senin, 27 April 2020 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengamankan tersangka pelaku kekerasan di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu.

Tersangka berinisal DH (37) wiraswasta alamat pekon Pagar Alam kec. Ulu belu Kab. Tanggamus. Sementara Korban diketahui Zakariya, juga warga setempat.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.

Baca Juga  SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka DH diamankan sesaat setelah melakukan penganiayaan dengan cara melakukan penusukan terhadap korban Zakariya dengan menggunakan sebilah pisau badik milik tersangka di Pekon Podomoro Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu,\” ungkapnya, di ruang kerjanya, Senin (27/4).

Kronologis kejadian sendiri berlangsung pada hari kamis tanggal 23 April 2020 pukul 11.00 wib. Pada saat itu tersangka akan mengecek lokasi menanam bawang di Pekon Podomoro kec. Pringsewu lalu bertemu dengan korban.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

Lantaran memendam rasa sakit hati, tersangka langsung mencabut pisau badik yang dibawanya kemudian langsung mengejar korban. Korban yang mengetahui tersangka membawa badik sempat berlari namun terjatuh. Di saat korban terjatuh pelaku mengeksekusinya.

Peristiwa itu dilerai oleh rekan-rekan korban. Kebetulan, ada personil polri yang melintas dan melihat kejadian tersebut dan lalu mengamankannya.

Baca Juga  Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

\”Tersangka sakit hati, tidak terima korban ini pernah menghubungi istrinya melalui video call,\” paparnya.

Akibat peristiwa penusukan tersebut korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri, paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri selanjutnya korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan perawatan. Untuk proses hukum terhadap pelaku DH akan di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf
Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:52 WIB

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Aspirasi PPRL soal Konflik Agraria

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB