Cemburu, Pria di Pringsewu Tusuk Korban Pakai Badik

Redaksi

Senin, 27 April 2020 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengamankan tersangka pelaku kekerasan di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu.

Tersangka berinisal DH (37) wiraswasta alamat pekon Pagar Alam kec. Ulu belu Kab. Tanggamus. Sementara Korban diketahui Zakariya, juga warga setempat.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka DH diamankan sesaat setelah melakukan penganiayaan dengan cara melakukan penusukan terhadap korban Zakariya dengan menggunakan sebilah pisau badik milik tersangka di Pekon Podomoro Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu,\” ungkapnya, di ruang kerjanya, Senin (27/4).

Kronologis kejadian sendiri berlangsung pada hari kamis tanggal 23 April 2020 pukul 11.00 wib. Pada saat itu tersangka akan mengecek lokasi menanam bawang di Pekon Podomoro kec. Pringsewu lalu bertemu dengan korban.

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Lantaran memendam rasa sakit hati, tersangka langsung mencabut pisau badik yang dibawanya kemudian langsung mengejar korban. Korban yang mengetahui tersangka membawa badik sempat berlari namun terjatuh. Di saat korban terjatuh pelaku mengeksekusinya.

Peristiwa itu dilerai oleh rekan-rekan korban. Kebetulan, ada personil polri yang melintas dan melihat kejadian tersebut dan lalu mengamankannya.

Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

\”Tersangka sakit hati, tidak terima korban ini pernah menghubungi istrinya melalui video call,\” paparnya.

Akibat peristiwa penusukan tersebut korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri, paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri selanjutnya korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan perawatan. Untuk proses hukum terhadap pelaku DH akan di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini
Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu
Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa
Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak
Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB