Walikota Bandarlampung Geram Relaksasi Kredit Tak Diindahkan

Redaksi

Rabu, 8 April 2020 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN, geram perusahaan perbankan tak mengindahkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kebijakan relaksasi kredit.

\”Oh nggak bisa itu, harus ikut. Nggak bisa, harus ikutin presiden,\” tegas Herman HN, saat dijumpai di Kator Pemerintahan setempat, Rabu (8/4).

Padahal, sebelumnya Pemkot Bandarlampung telah mendorong kebijakan melalui surat edaran walikota beberapa waktu lalu. Namun tampaknya Inpres yang dikeluarkan Joko Widodo atas kebijakan itu tak berjalan dengan mulus di Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Presiden itu tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kalau instruksi dia sudah begitu ya harus diikutin,\” kata dia.

Meski demikian, Herman HN mengungkapkan, dalam hal ini pemerintah daerah tidak memiliki wawenang penuh terkait hal tersebut. Menurutnya instruksi relaksasi kredit merupakan di bawah pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

\”Tanya OJK. OJK itu lah leading sektornya,\” tuturnya.

Namun apabila kebijakan presiden tak kunjung diindahkan, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke Presiden.

\”Kita akan buat terusan ke presiden, berarti instruksi presiden tidak diindah oleh perbankan milik negara. Inpres itu, presiden sudah ngomong di mana-mana,\” pungkasnya.

Di sisi lain, masyarakat banyak yang mengeluh atas kebijakan presiden yang belum berlaku di lapangan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Salah satunya, pengemudi ojek online, Denny Ahmadi, warga Rajabasa tetap dipaksa untuk membayar angsuran kredit motor.

Padahal dirinya berstatus orang dalam pantauan (ODP) dan harus menjalankan karantina mandiri selama 14 hari.

Pihaknya bersama driver ojek online lain telah berupaya menyambangi Kantor perusahaan Bussan Auto Finance (BAF) guna meminta keterangan lebih lanjut, Selasa (7/4) kemarin, namun sayangnya tidak digubris. (Adi)

Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:54 WIB

Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online

Senin, 15 Juni 2026 - 23:36 WIB

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:14 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:07 WIB

Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:44 WIB

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden

Berita Terbaru