Liwa (Netizenku.com): Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang ditangani Polres Lampung Barat periode 2018 dan 2019 mencapai 283 kasus, dengan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebanyak 250 kasus. Serta berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp6.551.771.730,- dari tiga perkara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, pada konferensi pers di aula Pratisarawirya dan dihadiri Kabag Sumda, Kompol Feri Anda Eka Putra, SH, Kasat Reskrim diwakili Kanit Tipiter, Ipda Juherdi Sumandi, SH, Kasat Narkoba Iptu Dailami dan Kasat Lantas diwakili AKP Asep Komara, Senin (30/12).
Diterangkan Kapolres, kasus menonjol yang terjadi tahun 2018, yakni terjadi perkara kriminal umum JTP sebanyak 152 kasus dengan JPTP 145 kasus, sementara 2019 dari JTP 131 kasus dengan 105 kasus JPTP. Sedangkan untuk perkara kriminal khusus pada 2018 terjadi 8 kasus JTP dengan 5 kasus JPTP. Lalu 2019 terdapat 13 kasus JTP dengan 13 kasus JPTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Rachmat, pada tahun 2019 Polres Lampung Barat berhasil mengungkap 41 kasus narkoba dengan mengamankan tersangka sebanyak 65 orang. Dengan barang bukti berupa ganja 14,00 gram, sabu-sabu sebanyak 21,16 gram dan pil ekstasi sebanyak sembilan butir 16 potong.
Sementara kasus terbanyak yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Barat, terang Kapolres yakni pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Satlantas menangani 4.346 pelanggaran pada tahun 2018, dan 2019 meningkat menjadi 4.793 pelanggaran. Lalu Laka lantas pada 2018 sebanyak 80 kasus dengan korban meninggal dunia 57 orang dan 2019 meningkat menjadi 88 kasus dengan korban meninggal mencapai 46 orang.
\”Kecelakaan lalu lintas merupakan kasus terbanyak di wilayah hukum Polres Lampung Barat, dengan korban meninggal dunia pada periode 2018 dan 2019 mencapai 103 orang, sedangkan korban luka berat Tahun 2018 sebanyak sembilan orang dan tahun 2019 meningkat menjadi 17 orang, luka ringan tahun 2018 49 orang dan tahun 2019 60 orang.
Kerugian materi akibat lakalantas ujar Rachmat, tahun 2018 sebesar Rp89.500.000,- dan 2019 sebesar Rp92.600.000. Kemudian penanganan pelanggaran peraturan lalu lintas, jumlah denda 2018 sebesar Rp298.750.000 dan tahun 2019 meningkat menjadi Rp311.700.000.
Pada kasus Tipidter, Polres Lampung Barat berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp6.551.771.730,- dari penanganan tiga perkara, yakni, penanganan kasus korupsi aset negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp261.371.730, penanganan kasus illegal logging sebesar Rp50.000.000 dan yang terbesar yakni dalam penanganan perkara ‘babby lobster’ sebesar Rp6.240.400.000.
\”Kerugian negara yang paling besar berhasil diselamatkan dalam perkara penyelundupan babby lobster, dengan jumlah 31.302 ekor dengan nilai Rp6,2 miliar lebih yang disita dari lima orang tersangka,\” kata Kapolres seraya mengatakan penyelamatan asset negara itu bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk babby lobster yang sudah dilepasliarkan kembali di laut setalah melalui tahapan yang berlaku,\” tandas Rachmat. (Iwan)








