Polemik Pajak Parkir RSUDAM Tuai Pendapat, Pengamat: Ini Hak Pemkot

Redaksi

Senin, 23 Desember 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik penarikan pajak parkir di RS Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM) tuai pendapat. Di tambah lagi, kesan perebutan pajak oleh sesama pemerintah menjadi sorotan, khususnya bagi para pengamat hukum.

Salah seorang pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pemda Tahun 2014, tidak ada istilahnya negara dalam negara atau terlebih kota melawan provinsi, ataupun sebaliknya.

Melalui UU Pemda 2014 dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 2004, telah mendorong pemerintah daerah menggali berbagai macam potensi yang bersumber dari PAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian UU Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2009 menjadi landasan kuat. Penjabarannya, pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Sedangkan melalui UU No. 28 Tahun 2009, Jenis Pajak kabupaten/kota salah satunya adalah Pajak Parkir.

\”Artinya kewenangan dalam hal pemungutan pajak parkir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Potensi Pendapatan Asli Daerah,\” jelasnya.

Baca Juga  292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Menurutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tersebut maka tidaklah keliru tindakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung untuk menggali potensi pendapatan daerah dengan melakukan penyegalan loket parkir.

\”Namun anehnya oleh Kabag Hukum Rumah Sakit RSDAM ditarik pada wilayah politik Pemprov vs Kota Bandarlampung dengan menyebut tindakan Pemkot Bandarlampung ini melecehkan pihak Provinsi Lampung. Hal ini lantas memunculkan pertanyaan, mengapa Kabag Hukum begitu reaktif menghadapi permasalahan tersebut, apakah ada dugaan pratik korup antara oknum RSDAM dan Pengelola parkir?\”

Selain itu tindakan penyegelan yang dilakukan oleh BPPRD Kota merupakan unsur dari UU Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2009, yaitu: adanya daya paksa, dilakukan berdasarkan peraturan perundangan, tanpa adanya kontraprestasi atau imbalan langsung yang diterima pebayar pajak dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-esarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Rumah Sakit Daerah bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

RSUDAM telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh. Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nornor G/605/RV/HK/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai lnstansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Adapun yang dimaksudkan PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya terdapat pada PP 74/2012 dan pemrmendagri 79/2018. Berdasarkan Permendagri No. 78 Tahun 2018, Badan Layanan Umum yang dilaksanakan berupa; penyedian barang dan/atau jasa layanan umum, pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, dan pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Dari kesemua layanaan tersebut diutamakan untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

\”Jadi dari sini dapat dilihat tidak ada kewenangan dari Pemerintah Provinsi Lampung memungut pajak parkir yang dalam hal ini didelegasikan kepada PPK BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT. Hanura Putra,\” kata dia.

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah No. 32 Tahun 2014  Tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi hanya memiliki wewenang memungut parkir ditempat khusus, adapun yang dimaksud tempat khusus parkir adalah penyediaan pelayanan di tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten kota.

\”Jadi dapat disimpulkan, berdasarkan berbagai regulasi tersebut bahwa kewenangan memungut pajak parkir di Rumah Sakit Daserah Abdul Muluk adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sedangkan penyelenggaraan Rumah Sakit merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB