Polemik Pajak Parkir RSUDAM Tuai Pendapat, Pengamat: Ini Hak Pemkot

Redaksi

Senin, 23 Desember 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik penarikan pajak parkir di RS Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM) tuai pendapat. Di tambah lagi, kesan perebutan pajak oleh sesama pemerintah menjadi sorotan, khususnya bagi para pengamat hukum.

Salah seorang pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pemda Tahun 2014, tidak ada istilahnya negara dalam negara atau terlebih kota melawan provinsi, ataupun sebaliknya.

Melalui UU Pemda 2014 dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 2004, telah mendorong pemerintah daerah menggali berbagai macam potensi yang bersumber dari PAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian UU Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2009 menjadi landasan kuat. Penjabarannya, pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Sedangkan melalui UU No. 28 Tahun 2009, Jenis Pajak kabupaten/kota salah satunya adalah Pajak Parkir.

\”Artinya kewenangan dalam hal pemungutan pajak parkir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Potensi Pendapatan Asli Daerah,\” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Menurutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tersebut maka tidaklah keliru tindakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung untuk menggali potensi pendapatan daerah dengan melakukan penyegalan loket parkir.

\”Namun anehnya oleh Kabag Hukum Rumah Sakit RSDAM ditarik pada wilayah politik Pemprov vs Kota Bandarlampung dengan menyebut tindakan Pemkot Bandarlampung ini melecehkan pihak Provinsi Lampung. Hal ini lantas memunculkan pertanyaan, mengapa Kabag Hukum begitu reaktif menghadapi permasalahan tersebut, apakah ada dugaan pratik korup antara oknum RSDAM dan Pengelola parkir?\”

Selain itu tindakan penyegelan yang dilakukan oleh BPPRD Kota merupakan unsur dari UU Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2009, yaitu: adanya daya paksa, dilakukan berdasarkan peraturan perundangan, tanpa adanya kontraprestasi atau imbalan langsung yang diterima pebayar pajak dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-esarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Rumah Sakit Daerah bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

RSUDAM telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh. Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nornor G/605/RV/HK/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai lnstansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Adapun yang dimaksudkan PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya terdapat pada PP 74/2012 dan pemrmendagri 79/2018. Berdasarkan Permendagri No. 78 Tahun 2018, Badan Layanan Umum yang dilaksanakan berupa; penyedian barang dan/atau jasa layanan umum, pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, dan pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Dari kesemua layanaan tersebut diutamakan untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

\”Jadi dari sini dapat dilihat tidak ada kewenangan dari Pemerintah Provinsi Lampung memungut pajak parkir yang dalam hal ini didelegasikan kepada PPK BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT. Hanura Putra,\” kata dia.

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah No. 32 Tahun 2014  Tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi hanya memiliki wewenang memungut parkir ditempat khusus, adapun yang dimaksud tempat khusus parkir adalah penyediaan pelayanan di tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten kota.

\”Jadi dapat disimpulkan, berdasarkan berbagai regulasi tersebut bahwa kewenangan memungut pajak parkir di Rumah Sakit Daserah Abdul Muluk adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sedangkan penyelenggaraan Rumah Sakit merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB