Pemerkosa Anak Tiri Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Redaksi

Minggu, 3 November 2019 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah perburuan ke Provinsi Banten, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dibantu Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, sukses menangkap Sahroni (34) pada Sabtu (2/11) dini hari. Dia dikejar petugas dari Tanggamus, lantaran diduga menyetubuhi putri tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun, berisinial Rhy.

Ironisnya perbuatan bejat tersangka itu dilakukan sebanyak dua kali, dengan cara mengikat kedua tangan putri tirinya dan menyumpal mulutnya dengan sobekan kain jarik. Agar korban takut dan bersedia tetap bungkam atas perbuatan amoral ayah tirinya, tersangka pun mengancam akan meneluh korban jika ia buka mulut.

Kali pertama, aksi tersangka menyetubuhi putri tirinya, dilakukan pada Mei 2019 lalu. Namun, di hadapan petugas gadis kelahiran 6 Juni 2003 itu tak mampu lagi mengingat tepatnya tanggal dan harinya. Ia hanya ingat dirudapaksa ayah tirinya sekitar pukul 23.00 WIB. Merasa aksinya yang pertama aman, tersangka kembali menjadikan putri tirinya pelampiasan nafsu birahinya pada 16 Agustus 2019, sekira pukul 23.30 WIB. Sebuah rumah di Dusun Kali Kumbang, Pekon Sido Mulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus menjadi saksi bisu semua aksi bejat Sahroni terhadap putri tirinya.

Baca Juga  Jurus “Helicopter View” Umar Ahmad

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, S.H. menjelaskan, keberhasilan Unit PPA dan Tekab 308 menangkap tersangka, tidak terlepas dari koordinasi dan bantuan dari Polsek Panggarangan, Kabupaten Lebak. Terlebih untuk bisa menjangkau tempat persembunyian tersangka yang sekaligus kampung halamannya di Dusun Calincing Ilir, Desa Sindang Ratu, Kecamatan Panggarangan, petugas harus melewati perbukitan terjal dengan akses jalan berbatu.

\”Namun alhamdulillah, usaha dan proses kami tidak mengkhianati hasil. Dengan dibantu rekan-rekan dari Polsek Panggarangan, Unit PPA dan Tekab 308 akhirnya bisa menangkap tersangka. Perbuatan tersangka akhirnya bisa diproses secara hukum, diawali laporan dari SR (31) yang dituangkan pada LP/B-1153/X/2019/Lpg/Res Tgms, tanggal 7 Oktober 2019,\” ujar kasat reskrim, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M.

Baca Juga  Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI di Tubaba Sepi, Legislatif Hanya 12 Orang

Berbekal dari laporan tersebut, kata Edi Qorinas, Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus mencoba mengumpulkan potongan-potongan puzzle perkara asusila ini agar bisa mengarah pada tersangka. Salah satunya dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa dua saksi, yaitu Fahrudin (55) dan Hendra Wijaya (43).

Barang bukti yang diperoleh dari kasus ini, antara lain satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna hijau kombinasi warna kuning, satu helai rok panjang warna biru dongker, celana dalam perempuan warna putih, kaos lengan pendek warna hitam, bra warna orange, dan kaos dalam perempuan (tanktop) warna hitam putih.

Selain dilakukan dengan kekerasan, yaitu mengikat tangan dan menyumpal mulut korbannya, menurut Edi Qorinas, pada setiap aksinya tersangka mengancam korban: \”jangan bilang ke siapa-siapa! Nanti kalau kamu bilang dengan siapa-siapa, kamu saya teluh!\”

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi Lampung Binti Amanah Sambut Kedatangan Gus Muhaimin

\”Begitulah ancaman tersangka terhadap putri tirinya. Untuk menyetubuhi korban, tersangka selalu mencari kesempatan dan menunggu ibu kandung korban tidak berada di rumah,\” kata Edi Qorinas.

Ketika petugas tiba di kampung halamannya setelah menempuh sekitar satu jam perjalanan melewati perbukitan berbatu, tersangka yang sedang tidur pulas di kamarnya ditangkap tanpa perlawanan. Akhirnya digiring kembali ke Polres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan bejatnya.

\”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” tandas kasat reskrim. (Arj)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Jelaskan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pada Pilkada Serentak 2024
Rahmat Mirzani Djausal Dijadwalkan Hadir di Tabligh Akbar Milad ke-112 Muhammadiyah
Mirza Hadiri Apel Barisan Caping Petani dan Buka Senam Sehat di Lampung Selatan
Optimalisasi Bonus Demografi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan dan Luncurkan Population Clock di ITERA
PMI Lampung Serahkan 13 Kursi Roda dalam Program SIGER Layanan Sosial
Penjabat Gubernur Lampung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI dan Tim Bappenas Bahas Peningkatan Pelayanan Publik
Penjabat Gubernur Samsudin Buka Rapat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
Pj. Gubernur Samsudin Dorong Generasi Muda Mandiri Hadapi Tantangan Global

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Disdukcapil Lambar Inovasi Capai Target Adminduk Akte Kelahiran dan KIA

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Edi Novial Gerak Cepat Paripurna Internal Bentuk 3 Pansus

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:45 WIB

KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Semarak HUT ke-33, DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna dengan Pidato Pj Bupati

Minggu, 29 September 2024 - 13:22 WIB

Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Selasa, 24 September 2024 - 14:14 WIB

Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB

Diketahui, Arinal adalah petahana Gubernur Lampung. Ia  tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar dalam Pilgub Lampung

Bandarlampung

Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir

Kamis, 17 Okt 2024 - 19:51 WIB