Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pemuda 20 tahun bernama Lexa Herwan ditangkap Polsek Talangpadang Polres Tanggamus. Lantaran pria pengangguran tersebut dipergoki melakukan pencurian di salah satu warung di Pekon Bandingagung. Dari tangan warga Negeriagung Kecamatan Talangpadang itu, turut diamankan barang bukti berupa uang hasil pencurian dan 2 dompet serta sepeda motor yang digunakannya.
Kapolsek Talangpadang Polres Tanggamus, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap bersama warga setelah dia dipergoki usai mencuri dompet berisi uang di warung korbannya Anizar (60) di Pekon Bandingagung Kecamatan Talangpadang.
\”Tersangka ditangkap, kemarin sore, Rabu, 30 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Pekon Bandingagung,\” ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (31/10).
Iptu Khairul Yassin menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis pencurian dilakukan oleh tersangka ketika korban sedang berada di dalam rumahnya, mengetahui dan melihat pelaku masuk ke dalam warung yang pada saat dalam keadaan pintu terbuka kemudian mengambil dompet berisi uang, mengetahui adanya, pencurian, lalu korban meminta pertolongan warga guna mencegah pelaku melarikan diri.
Kemudian dua saksi berada dekat lokasi, sehingga pelaku berhasil diamankan bahkan pelaku sempat dihakimi massa sehingga mengalami luka lebam pada bagian wajah dan kelopak mata sebelah kiri. Beruntung petugas yang mendengar informasi segera mendatangi TKP dan mengevakuasinya ke puskesmas Talangpadang.
\”Posisi warung berada di depan rumah, setelah dipergoki warga. Kemudian tersangka diamankan, namun terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan medis di puskesmas, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Talangpadang,\” jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa 1 buah dompet berwarna coklat berisi uang senilai Rp605 ribu milik korbannya, dompet warna coklat yang berisikan KTP tersangka dan sepeda motor Honda Revo Fit B 6254 CTY milik tersangka. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian karena melihat warung dengan kondisi terbuka tanpa ada penunggunya. \”Melihat warung tidak ada yang menunggu, sehingga saya masuk mengambil dompet di laci warung,\” kata tersangka.
Menurutnya, ia baru pertama kali mencuri, karena ia sedang membutuhkan uang yang akan dipergunakannya untuk membayar hutang dan menyesali perbuatannya. \”Baru pertama kali mencuri, sebab butuh untuk bayar utang. Sekarang saya menyesal,\” tandasnya. (Arj)