Rutan Bandarlampung Gelar Pengobatan Gratis WBP

Redaksi

Senin, 14 Oktober 2019 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (Netizenku.com): Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika 2019, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung menggelar pengobatan massal bagi warga binaan pemasyarakatan, Senin (14/10).

Kegiatan pengobatan massal ini diikuti oleh 100 warga binaan pemasyarakatan yang tengah mendekam di Rutan Kelas IA Bandarlampung.

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Ida Asep Somara mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian kepada warga binaan yang berada di Rutan.

Baca Juga  Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Guru Ngaji di Tanggamus P21

Pada kesempatan ini juga sekaligus memperingati Hari Dharma Karyadhika 2019, yang merupakan rangkaian HUT Kemenkumham.

“Melalui pengobatan massal setidaknya kami punya upaya bagaimana caranya warga kami bisa sehat,\” katanya saat memberikan sambutan.

Pria yang biasa disapa Asep ini menerangkan, pihaknya hanya mempunyai tenaga medis yang sangat terbatas untuk melayani 1240 orang warga binaan di Rutan Kelas IA Bandarlampung.

Baca Juga  Polres Pesawaran Ungkap Kasus Sepanjang September 2021

\”Dalam statistik, dari 100 persen tidak lebih dari 2,5 persen yang sakit. Kondisi tempat di lingkungan kami sangat kecil, di sini miniatur kehidupan masyarakat, cuma kebetulan sedang berada di dalam,\” terangnya.

Pihaknya juga menyadari jika kondisi di dalam Rutan belum sepenuhnya memenuhi standar dalam bidang kesehatan, namun dirinya tetap mengupayakan Lapas dan Rutan di Lampung untuk menjadi lebih baik.

Baca Juga  LBH: satpam BPN Bandarlampung terancam pidana

\”Semoga teman-teman di Rutan ini bisa mendapatkan hak-haknya untuk sehat. Karena tidak ada seseorang pun yang ingin berada di dalam (Rutan/Lapas),\” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rutan yang bekerjasama dengan RS Advent Bandarlampung juga menghadirkan tim  yang terdiri dari 2 dokter, perawat dan farmasis yang siap melayani warga binaan pemasyarakatan untuk memeriksakan kesehatannya. (Leni)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB