Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan tim media atau dokumentasi internal pejabat pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan secara independen.
Lampung (Netizenku.com): Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik dugaan tindakan arogan dan penghalangan kerja wartawan yang melibatkan Dina, anggota tim dokumentasi/media Gubernur Lampung.
Menurut Juniardi, persoalan tersebut berkaitan dengan batas kewenangan antara tim dokumentasi internal pemerintah dan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan secara independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, tim dokumentasi pejabat bertugas memproduksi konten dan mendokumentasikan kegiatan untuk kepentingan publikasi internal.
“Keahlian teknis dalam fotografi atau videografi tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatasi kerja wartawan,” kata Juniardi saat dimintai pendapat, Minggu (11/10/2026).
Juniardi menilai, tim media internal tidak berhak melarang wartawan mengambil gambar, memaksa penghapusan rekaman, ataupun melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput kegiatan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tim dokumentasi tidak semestinya menghambat akses wartawan terhadap informasi maupun membatasi kesempatan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis kepada pejabat publik.
Ia mengingatkan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berkonsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut Juniardi, status seseorang sebagai anggota tim dokumentasi internal, pegawai kontrak, maupun pihak yang dibiayai melalui anggaran pemerintah tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga menyarankan organisasi pers menempuh langkah resmi apabila nota protes yang telah disampaikan tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Langkah tersebut dapat berupa pengaduan kepada pihak berwenang hingga pelaporan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Juniardi turut meminta kejelasan sikap Gubernur Lampung sebagai pimpinan yang memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap tim yang bertugas mendukung aktivitasnya.
Menurut dia, evaluasi dan tindakan tegas terhadap anggota tim yang terbukti melanggar diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang serta keterbukaan informasi publik tetap terjaga.
“Pemerintah harus memastikan tim yang bekerja untuk mendukung kegiatan pejabat tidak justru menjadi penghalang bagi kemerdekaan pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juniardi menyebut organisasi pers dapat mempertimbangkan aksi boikot pemberitaan sebagai bentuk solidaritas apabila nota protes resmi tidak mendapat respons yang memadai.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar perselisihan antara wartawan dan tim dokumentasi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. (*)








