Cemari Sungai, Sampah TPS Dinormalisasi

Redaksi

Selasa, 10 September 2019 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung berupaya menetralisir sungai yang tercemar oleh aktivitas TPS Sungai Rahman, Jalan Pulau Seram, Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Selasa (10/9).

Sebelumnya, lokasi yang berada tepat pada jembatan itu terdapat sampah yang berserakan hingga jatuh ke sungai dengan volume yang cukup besar.

Dengan demikian, TPS di lokasi tersebut menjadi salah satu penunjang persoalan marine debris di Pesisir Teluk Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bandarlampung, Ismed, mengatakan, permasalahan tersebut lantaran masyarakat sekitar yang tak sabar menunggu transit kontener sampah, sehingga membuang sampah sembarang.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Itu karena sampah dibuang ke luar kontener oleh masyarakat. Ini kita perbaiki.\” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat dalam hal ini harus memiliki kesadaran untuk turut serta menjaga lingkungan. Hal itu guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

\”Itu masyarakat harus terlibat juga sih. Kaya gini kan artinya kerjasama yang bagus kan. Masyarakat juga harus punya kesadaran, kalau kontener belum dateng jangan dibuang ke bawah.\” tuturnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Pantauan di lokasi, Camat Tanjungkarang Timur, Emron Riadi, dan Camat Way Halim, Yusnadi, beserta Lurah Jagabaya dan Sawah Brebes memantau aktivitas pengangkatan sampah tersebut.

Sekitar 25 personel diturunkan DLH Bandarlampung melakukan pengangkatan sampah di lokasi. \”Kurang lebih yang bekerja sekitar 25 personel DLH, dan ditambah dengan dari masyarakat dari 2 kecamatan Way Halim dan TKT.\” ujar Emron.

Selain itu, pada kedua sisi jembatan telah diberikan dua buah plang larangan yang bertuliskan,\”Dilarang membuang sampah di sini untuk warga sekitar apabila melanggar Sanki ancaman kurungan selama 6 (Enam) Bulan, Perda No 8 Tahun 2000.\”

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Sementara, aktivitas normalisasi tersebut ditargetkan segera selesai,\”kemungkinan hari ini, sore selesai. Paling nanti setelah ini pindah lokasi yang kira-kira terjadi tumpukan sampah juga.\” ungkapnya.

Menurutnya, penumpukan sampah yang terjadi di sungai lantaran kesadaran masyarakat yang dinilai kurang. Pasalnya, di wilayah tersebut juga terdapat banyak sampah kiriman melalui arus sungai.

\”Karena ini juga kan musim kemarau kita juga bisa mandi. Bersih. Cuma yang jelas kesadaran masyarakat yang kurang.\” kata Emron. (Adi)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru