Cemari Sungai, Sampah TPS Dinormalisasi

Redaksi

Selasa, 10 September 2019 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung berupaya menetralisir sungai yang tercemar oleh aktivitas TPS Sungai Rahman, Jalan Pulau Seram, Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Selasa (10/9).

Sebelumnya, lokasi yang berada tepat pada jembatan itu terdapat sampah yang berserakan hingga jatuh ke sungai dengan volume yang cukup besar.

Dengan demikian, TPS di lokasi tersebut menjadi salah satu penunjang persoalan marine debris di Pesisir Teluk Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bandarlampung, Ismed, mengatakan, permasalahan tersebut lantaran masyarakat sekitar yang tak sabar menunggu transit kontener sampah, sehingga membuang sampah sembarang.

Baca Juga  Pemkot Benahi Drainase untuk Hentikan Jalan Cepat Rusak

\”Itu karena sampah dibuang ke luar kontener oleh masyarakat. Ini kita perbaiki.\” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat dalam hal ini harus memiliki kesadaran untuk turut serta menjaga lingkungan. Hal itu guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

\”Itu masyarakat harus terlibat juga sih. Kaya gini kan artinya kerjasama yang bagus kan. Masyarakat juga harus punya kesadaran, kalau kontener belum dateng jangan dibuang ke bawah.\” tuturnya.

Baca Juga  Wali Kota Tinjau Pemeliharaan Jalan Wala Kuba

Pantauan di lokasi, Camat Tanjungkarang Timur, Emron Riadi, dan Camat Way Halim, Yusnadi, beserta Lurah Jagabaya dan Sawah Brebes memantau aktivitas pengangkatan sampah tersebut.

Sekitar 25 personel diturunkan DLH Bandarlampung melakukan pengangkatan sampah di lokasi. \”Kurang lebih yang bekerja sekitar 25 personel DLH, dan ditambah dengan dari masyarakat dari 2 kecamatan Way Halim dan TKT.\” ujar Emron.

Selain itu, pada kedua sisi jembatan telah diberikan dua buah plang larangan yang bertuliskan,\”Dilarang membuang sampah di sini untuk warga sekitar apabila melanggar Sanki ancaman kurungan selama 6 (Enam) Bulan, Perda No 8 Tahun 2000.\”

Baca Juga  292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Sementara, aktivitas normalisasi tersebut ditargetkan segera selesai,\”kemungkinan hari ini, sore selesai. Paling nanti setelah ini pindah lokasi yang kira-kira terjadi tumpukan sampah juga.\” ungkapnya.

Menurutnya, penumpukan sampah yang terjadi di sungai lantaran kesadaran masyarakat yang dinilai kurang. Pasalnya, di wilayah tersebut juga terdapat banyak sampah kiriman melalui arus sungai.

\”Karena ini juga kan musim kemarau kita juga bisa mandi. Bersih. Cuma yang jelas kesadaran masyarakat yang kurang.\” kata Emron. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB