64 PPPK Pemkab Pringsewu Terima Petikan SK Bupati

Redaksi

Senin, 1 Maret 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Setelah sekian waktu menanti, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu akhirnya bernafas lega. Sebanyak 64 orang PPPK formasi tahun 2020 memperoleh petikan Surat Keputusan (SK) bupati. Para PPPK ini terdiri dari 34 guru dan 30 penyuluh pertanian.

Petikan SK diserahkan langsung oleh Bupati Pringsewu, Sujadi, di Aula Utama Pemkab, Senin (1/3) kepada perwakilan PPPK, didampingi Sekda, Heri Iswahyudi, dan Asisten Administrasi Umum, Hasan Basri, serta Kepala BKPSDM, Ani Sundari. Turut hadir, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Hipni dan Kadis Pertanian, Siti Litawati.

Baca Juga  Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Sujadi dalam sambutannya mengatakan, keberadaan PPPK ini karena negara ingin memberikan kepastian kepada mereka yang bekerja pada negara, di mana hak dan kewajiban sebagai PPPK ada pada naskah perjanjian kerja yang ditandatangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, bupati Pringsewu meminta agar segala peraturan yang ada, dipelajari dengan baik, termasuk terkait hak dan kewajiban sebagai PPPK.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

\”PPPK memiliki hak-hak sebagai pegawai pemerintah, akan tetapi satu yang tidak dimiliki, yaitu hak pensiun,\” katanya.

Namun, apapun yang diberikan oleh negara, kata Sujadi, sudah sepatutnya disyukuri, yaitu dengan cara bekerja sebaik-baiknya penuh rasa tanggung jawab sesuai tupoksi yang ada. Masa pandemi jangan menjadi alasan untuk tidak bekerja dengan baik.

Lebih lanjut, Sujadi juga meminta seluruh PPPK agar dalam bekerja senantiasa memegang prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan program kerja, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan dan pertanggungjawaban.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Sementara itu, Heri Iswahyudi mengatakan PPPK berdasarkan SK Bupati Pringsewu No.821/074/B.04/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Formasi 2020, mempunyai masa kerja selama 5 tahun hingga usia pensiun, yang dihitung sejak 1 Januari 2021. (Rz/leni)

Berita Terkait

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agu 2026 - 22:16 WIB