64 PPPK Pemkab Pringsewu Terima Petikan SK Bupati

Redaksi

Senin, 1 Maret 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Setelah sekian waktu menanti, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu akhirnya bernafas lega. Sebanyak 64 orang PPPK formasi tahun 2020 memperoleh petikan Surat Keputusan (SK) bupati. Para PPPK ini terdiri dari 34 guru dan 30 penyuluh pertanian.

Petikan SK diserahkan langsung oleh Bupati Pringsewu, Sujadi, di Aula Utama Pemkab, Senin (1/3) kepada perwakilan PPPK, didampingi Sekda, Heri Iswahyudi, dan Asisten Administrasi Umum, Hasan Basri, serta Kepala BKPSDM, Ani Sundari. Turut hadir, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Hipni dan Kadis Pertanian, Siti Litawati.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Sujadi dalam sambutannya mengatakan, keberadaan PPPK ini karena negara ingin memberikan kepastian kepada mereka yang bekerja pada negara, di mana hak dan kewajiban sebagai PPPK ada pada naskah perjanjian kerja yang ditandatangani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, bupati Pringsewu meminta agar segala peraturan yang ada, dipelajari dengan baik, termasuk terkait hak dan kewajiban sebagai PPPK.

Baca Juga  Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

\”PPPK memiliki hak-hak sebagai pegawai pemerintah, akan tetapi satu yang tidak dimiliki, yaitu hak pensiun,\” katanya.

Namun, apapun yang diberikan oleh negara, kata Sujadi, sudah sepatutnya disyukuri, yaitu dengan cara bekerja sebaik-baiknya penuh rasa tanggung jawab sesuai tupoksi yang ada. Masa pandemi jangan menjadi alasan untuk tidak bekerja dengan baik.

Lebih lanjut, Sujadi juga meminta seluruh PPPK agar dalam bekerja senantiasa memegang prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan program kerja, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan dan pertanggungjawaban.

Baca Juga  Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

Sementara itu, Heri Iswahyudi mengatakan PPPK berdasarkan SK Bupati Pringsewu No.821/074/B.04/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Formasi 2020, mempunyai masa kerja selama 5 tahun hingga usia pensiun, yang dihitung sejak 1 Januari 2021. (Rz/leni)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta
Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu
Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap
Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU
Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:04 WIB

Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 14:44 WIB

Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Bidik Prestasi di Bandung, FGI Lampung Siapkan 6 Atlet Unggulan untuk Kejurnas Gimnastik 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:25 WIB

Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Juni 2026, Anggaran Rp150 Miliar Disiapkan

Senin, 27 April 2026 - 22:10 WIB

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:02 WIB

Harga MinyaKita di Lampung Tembus Rp24 Ribu, DPRD Lampung Desak Tambah Pasokan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 12:18 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:13 WIB