Bandarlampung (Netizenku): Wakil Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar, Wakil Bupati Lampung Timur, Syaiful Bukhari, Wakil Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosumarto, dan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo beserta sejumlah jajaran, menyambangi kantor Gubernur Lampung dalam rangka penyerahan surat keterangan pelaksana tugas (Plt) bupati/walikota, di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Senin (12/2).
Penyerahan SK Plt bupati/walikota ini dilaksanakan, lantaran kepala daerah dari 4 kabupaten/kota tersebut mengikuti pencalonan pada pemilukada 2018. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pilkada.
Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo mengatakan, ia tidak ingin mendengar ada laporan keterlambatan dalam penetapan kebijakan strategis dalam pengembangan dan kemajuan wilayah masing-masing. \”Karena Plt bupati/walikota sudah ditetapkan, saya tidak ingin ada penundaan penetapan kebijakan nantinya, dengan alasan saya hanya Plt,\” ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah kepala daerah mengambil cuti diluar tanggungan negara, maka Plt lah yang akan mengambil kewenangan, dan melaksanakan tugas tersebut. \”Semua aparatur negara harus mengikuti kebijakan yang nantinya akan ditetapkan oleh Plt, kerena merekalah yang memiliki kebijakan tertinggi saat ini ditingkatannya masing-masing. (Aby).