3 Tahun Tekuni Dukun Aborsi, Mbah Sempok Dicokok Polisi

Redaksi

Selasa, 8 Mei 2018 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Usia senja biasanya digunakan untuk banyak-banyak beribadah. Namun, hal ini sepertinya tidak berlaku untuk nenek-nenek yang satu ini.

Sebut saja Mbah Sempok. Meski usia sudah kepala delapan, lebih tepatnya 82, Mbah Sempok masih terlihat aktif menyalurkan tenaganya untuk membantu sesama, namun dalam hal negatif, yakni menggugurkan kandungan, alias aborsi.

Ya, profesi sebagai dukun aborsi mulai ia tekuni sejak tiga tahun terakhir. Semula, mbah Sempok hanya berprofesi sebagai dukun pijat atau urut. Namun, karena banyaknya order dari orang-orang yang mayoritas pasangan tanpa buku nikah, proyek barunya pun ia garap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, profesi baru Mbah Sempok tercium pihak berwajib. Puncaknya, Mbah Sempok diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kota Bandarlampung di kediamannya di Jl. Imam Bonjol, Kemiling Bandarlampung.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, klien mbah Sempok kebanyakan daun muda, terbukti saat penangkapan ikut diamankan sepasang kekasih asal Mesuji.

“Pada keterangannya yang datang pada mbah ini adalah perempuan yang masih muda bahkan ada yang di bawah umur, mereka ada juga dari luar daerah. Kemarin itu dari Mesuji umur wanitanya kisaran 20 dan lelaki nya 22 tahun,” jelas Murbani, Selasa (8/5).

Dirinya juga menyebutkan, klien Mbah Sempok rupanya sudah lebih dari 30 orang yang melakukan perbuatan dilarang semua agama itu, dengan cara meminumkan larutan Kris dan obat yang dipesan secara online yang rata-rata adalah mahasiswi, dengan usia kandungan 1,2 atau 3 bulan. Tentunya dengan memasang tarif Rp1,5 hingga Rp2 juta.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

“Rata-rata mahasiswi di Lampung ini kliennya, dari pengakuannya ada 30an selama tiga tahun itu, pertama mereka dateng kemudian meminta digugurkan dengan membawa sendiri obat yang dipesan secara online, terakhir mbah meminumkan air rendaman benda pusaka Kris sama calon ibu yang usia kandungannya 1 sampai 3 bulan, biasanya mereka bayar 1,5 sampe 2 juta,” jelas Kapolresta.

Dari tangan si mbah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sarung, Kris, beberapa obat pelebur kandungan, dan janin yang masih berusia satu bulan.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Saat ditanya Kapolresta di depan awak media, Mbah Sempok yang sudah renta ini mengaku perbuatan tersebut dosa.

“Saya lakukan sendirian, gak dibantu yang lain. Eneng doa-doane, mohon Karo sing ndue nyowo (ada doa’nya minta sama yang punya nyawa Allah) aku sadar duso (dosa) janji ga bakal melakukan lagi,” ucap Mbah Sempok.

Namun, janji tinggalah janji. Penyesalan memang datang belakangan, kalau di depan  namanya pendaftaran. Atas perbuatannya tersebut, Mbah Sempok terpaksa menjalani sisa hidupnya di penjara karena melanggar pasal 194 jo pasal 75 UU RI No.36 2009 tentang kesehatan ancaman pidanan paling lama 10 tahun. Sing sabar yo mbah. (Mel)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB