3 Tahun Tekuni Dukun Aborsi, Mbah Sempok Dicokok Polisi

Redaksi

Selasa, 8 Mei 2018 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Usia senja biasanya digunakan untuk banyak-banyak beribadah. Namun, hal ini sepertinya tidak berlaku untuk nenek-nenek yang satu ini.

Sebut saja Mbah Sempok. Meski usia sudah kepala delapan, lebih tepatnya 82, Mbah Sempok masih terlihat aktif menyalurkan tenaganya untuk membantu sesama, namun dalam hal negatif, yakni menggugurkan kandungan, alias aborsi.

Ya, profesi sebagai dukun aborsi mulai ia tekuni sejak tiga tahun terakhir. Semula, mbah Sempok hanya berprofesi sebagai dukun pijat atau urut. Namun, karena banyaknya order dari orang-orang yang mayoritas pasangan tanpa buku nikah, proyek barunya pun ia garap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, profesi baru Mbah Sempok tercium pihak berwajib. Puncaknya, Mbah Sempok diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kota Bandarlampung di kediamannya di Jl. Imam Bonjol, Kemiling Bandarlampung.

Baca Juga  Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, klien mbah Sempok kebanyakan daun muda, terbukti saat penangkapan ikut diamankan sepasang kekasih asal Mesuji.

“Pada keterangannya yang datang pada mbah ini adalah perempuan yang masih muda bahkan ada yang di bawah umur, mereka ada juga dari luar daerah. Kemarin itu dari Mesuji umur wanitanya kisaran 20 dan lelaki nya 22 tahun,” jelas Murbani, Selasa (8/5).

Dirinya juga menyebutkan, klien Mbah Sempok rupanya sudah lebih dari 30 orang yang melakukan perbuatan dilarang semua agama itu, dengan cara meminumkan larutan Kris dan obat yang dipesan secara online yang rata-rata adalah mahasiswi, dengan usia kandungan 1,2 atau 3 bulan. Tentunya dengan memasang tarif Rp1,5 hingga Rp2 juta.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

“Rata-rata mahasiswi di Lampung ini kliennya, dari pengakuannya ada 30an selama tiga tahun itu, pertama mereka dateng kemudian meminta digugurkan dengan membawa sendiri obat yang dipesan secara online, terakhir mbah meminumkan air rendaman benda pusaka Kris sama calon ibu yang usia kandungannya 1 sampai 3 bulan, biasanya mereka bayar 1,5 sampe 2 juta,” jelas Kapolresta.

Dari tangan si mbah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sarung, Kris, beberapa obat pelebur kandungan, dan janin yang masih berusia satu bulan.

Baca Juga  3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Saat ditanya Kapolresta di depan awak media, Mbah Sempok yang sudah renta ini mengaku perbuatan tersebut dosa.

“Saya lakukan sendirian, gak dibantu yang lain. Eneng doa-doane, mohon Karo sing ndue nyowo (ada doa’nya minta sama yang punya nyawa Allah) aku sadar duso (dosa) janji ga bakal melakukan lagi,” ucap Mbah Sempok.

Namun, janji tinggalah janji. Penyesalan memang datang belakangan, kalau di depan  namanya pendaftaran. Atas perbuatannya tersebut, Mbah Sempok terpaksa menjalani sisa hidupnya di penjara karena melanggar pasal 194 jo pasal 75 UU RI No.36 2009 tentang kesehatan ancaman pidanan paling lama 10 tahun. Sing sabar yo mbah. (Mel)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB