3 Tahun Tekuni Dukun Aborsi, Mbah Sempok Dicokok Polisi

Redaksi

Selasa, 8 Mei 2018 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Usia senja biasanya digunakan untuk banyak-banyak beribadah. Namun, hal ini sepertinya tidak berlaku untuk nenek-nenek yang satu ini.

Sebut saja Mbah Sempok. Meski usia sudah kepala delapan, lebih tepatnya 82, Mbah Sempok masih terlihat aktif menyalurkan tenaganya untuk membantu sesama, namun dalam hal negatif, yakni menggugurkan kandungan, alias aborsi.

Ya, profesi sebagai dukun aborsi mulai ia tekuni sejak tiga tahun terakhir. Semula, mbah Sempok hanya berprofesi sebagai dukun pijat atau urut. Namun, karena banyaknya order dari orang-orang yang mayoritas pasangan tanpa buku nikah, proyek barunya pun ia garap.

Alhasil, profesi baru Mbah Sempok tercium pihak berwajib. Puncaknya, Mbah Sempok diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kota Bandarlampung di kediamannya di Jl. Imam Bonjol, Kemiling Bandarlampung.

Baca Juga  Bawaslu RI: Sandiaga Uno Tidak Terbukti Beri Mahar Rp 1 Triliun

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, klien mbah Sempok kebanyakan daun muda, terbukti saat penangkapan ikut diamankan sepasang kekasih asal Mesuji.

“Pada keterangannya yang datang pada mbah ini adalah perempuan yang masih muda bahkan ada yang di bawah umur, mereka ada juga dari luar daerah. Kemarin itu dari Mesuji umur wanitanya kisaran 20 dan lelaki nya 22 tahun,” jelas Murbani, Selasa (8/5).

Dirinya juga menyebutkan, klien Mbah Sempok rupanya sudah lebih dari 30 orang yang melakukan perbuatan dilarang semua agama itu, dengan cara meminumkan larutan Kris dan obat yang dipesan secara online yang rata-rata adalah mahasiswi, dengan usia kandungan 1,2 atau 3 bulan. Tentunya dengan memasang tarif Rp1,5 hingga Rp2 juta.

Baca Juga  Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin

“Rata-rata mahasiswi di Lampung ini kliennya, dari pengakuannya ada 30an selama tiga tahun itu, pertama mereka dateng kemudian meminta digugurkan dengan membawa sendiri obat yang dipesan secara online, terakhir mbah meminumkan air rendaman benda pusaka Kris sama calon ibu yang usia kandungannya 1 sampai 3 bulan, biasanya mereka bayar 1,5 sampe 2 juta,” jelas Kapolresta.

Dari tangan si mbah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sarung, Kris, beberapa obat pelebur kandungan, dan janin yang masih berusia satu bulan.

Baca Juga  Serba Hitam, Warga Eks Pasar Griya Paksa Pemkot Tanggung Jawab

Saat ditanya Kapolresta di depan awak media, Mbah Sempok yang sudah renta ini mengaku perbuatan tersebut dosa.

“Saya lakukan sendirian, gak dibantu yang lain. Eneng doa-doane, mohon Karo sing ndue nyowo (ada doa’nya minta sama yang punya nyawa Allah) aku sadar duso (dosa) janji ga bakal melakukan lagi,” ucap Mbah Sempok.

Namun, janji tinggalah janji. Penyesalan memang datang belakangan, kalau di depan  namanya pendaftaran. Atas perbuatannya tersebut, Mbah Sempok terpaksa menjalani sisa hidupnya di penjara karena melanggar pasal 194 jo pasal 75 UU RI No.36 2009 tentang kesehatan ancaman pidanan paling lama 10 tahun. Sing sabar yo mbah. (Mel)

Berita Terkait

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:41 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….

Senin, 2 Desember 2024 - 19:38 WIB

Bendahara dan Sekretaris Kompak Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Jumat, 29 November 2024 - 18:52 WIB

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Pringsewu

Jumat, 29 November 2024 - 18:49 WIB

Pemkab-DPRD Pringsewu Sahkan 4 Perda dan Sepakati Propemperda 2025

Jumat, 29 November 2024 - 18:46 WIB

Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Puncak Peringatan HKN Ke-60 Diisi Berbagai Kegiatan

Selasa, 26 November 2024 - 20:41 WIB

Audensi PWI Pringsewu, Kajari Sebut Pers Mitra Srategis

Selasa, 26 November 2024 - 18:26 WIB

Dukung Pilkada Bersih, Kapolres Pringsewu Beri Imbauan Penting Bagi Calon Pemilih

Senin, 25 November 2024 - 19:20 WIB

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Rapat Finalisasi Persiapan Pilkada 2024

Berita Terbaru

Celoteh

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Rabu, 4 Des 2024 - 20:10 WIB