Bandarlampung (Netizenku.com): Usia senja biasanya digunakan untuk banyak-banyak beribadah. Namun, hal ini sepertinya tidak berlaku untuk nenek-nenek yang satu ini.
Sebut saja Mbah Sempok. Meski usia sudah kepala delapan, lebih tepatnya 82, Mbah Sempok masih terlihat aktif menyalurkan tenaganya untuk membantu sesama, namun dalam hal negatif, yakni menggugurkan kandungan, alias aborsi.
Ya, profesi sebagai dukun aborsi mulai ia tekuni sejak tiga tahun terakhir. Semula, mbah Sempok hanya berprofesi sebagai dukun pijat atau urut. Namun, karena banyaknya order dari orang-orang yang mayoritas pasangan tanpa buku nikah, proyek barunya pun ia garap.
Alhasil, profesi baru Mbah Sempok tercium pihak berwajib. Puncaknya, Mbah Sempok diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kota Bandarlampung di kediamannya di Jl. Imam Bonjol, Kemiling Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, klien mbah Sempok kebanyakan daun muda, terbukti saat penangkapan ikut diamankan sepasang kekasih asal Mesuji.
“Pada keterangannya yang datang pada mbah ini adalah perempuan yang masih muda bahkan ada yang di bawah umur, mereka ada juga dari luar daerah. Kemarin itu dari Mesuji umur wanitanya kisaran 20 dan lelaki nya 22 tahun,” jelas Murbani, Selasa (8/5).
Dirinya juga menyebutkan, klien Mbah Sempok rupanya sudah lebih dari 30 orang yang melakukan perbuatan dilarang semua agama itu, dengan cara meminumkan larutan Kris dan obat yang dipesan secara online yang rata-rata adalah mahasiswi, dengan usia kandungan 1,2 atau 3 bulan. Tentunya dengan memasang tarif Rp1,5 hingga Rp2 juta.
“Rata-rata mahasiswi di Lampung ini kliennya, dari pengakuannya ada 30an selama tiga tahun itu, pertama mereka dateng kemudian meminta digugurkan dengan membawa sendiri obat yang dipesan secara online, terakhir mbah meminumkan air rendaman benda pusaka Kris sama calon ibu yang usia kandungannya 1 sampai 3 bulan, biasanya mereka bayar 1,5 sampe 2 juta,” jelas Kapolresta.
Dari tangan si mbah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sarung, Kris, beberapa obat pelebur kandungan, dan janin yang masih berusia satu bulan.
Saat ditanya Kapolresta di depan awak media, Mbah Sempok yang sudah renta ini mengaku perbuatan tersebut dosa.
“Saya lakukan sendirian, gak dibantu yang lain. Eneng doa-doane, mohon Karo sing ndue nyowo (ada doa’nya minta sama yang punya nyawa Allah) aku sadar duso (dosa) janji ga bakal melakukan lagi,” ucap Mbah Sempok.
Namun, janji tinggalah janji. Penyesalan memang datang belakangan, kalau di depan namanya pendaftaran. Atas perbuatannya tersebut, Mbah Sempok terpaksa menjalani sisa hidupnya di penjara karena melanggar pasal 194 jo pasal 75 UU RI No.36 2009 tentang kesehatan ancaman pidanan paling lama 10 tahun. Sing sabar yo mbah. (Mel)