3 Raperda Ditarget Rampung Dalam 4 Bulan

Redaksi

Rabu, 7 Februari 2018 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bandarlampung di Aula Paripurna DPRD setempat, Selasa (6/2).

Para pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bandarlampung di Aula Paripurna DPRD setempat, Selasa (6/2).

Bandarlampung (Lentera SL): Walikota Bandarlampung, Herman HN menilai tiga usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan DPRD Kota Bandarlampung, sejalan dengan komitmennya.

\”Iya saya menilai, tujuan ketiga raperda itu sesuai dengan komitmen saya ketika memimpin Bandarlampung,\” ujar Herman HN, saat diwawancarai di Aula Paripurna DPRD Bandarlampung kemarin, Selasa (6/2).

Dia menjelaskan, tujuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), merupakan upaya untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Bandarlampung.

Baca Juga  DRB Minta Pj Gubernur Segera Definitifkan Dua Wadir di RSUD Abdul Moeloek

 

\”Iya kita kan sudah ada program yang dinamakan Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Nah dengan adaya Raperda KTR, tentunya akan taraf kesehatan masyarakat akan semakin baik,\” kata dia.

Selain KTR, dia pun menilai Raperda tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik dapat meminimalisir potensi bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau pembayaran dilakukan secara online kan, kemungkinan manipulasi data bisa kita tekan,” imbuhnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Lampung Tondi Muammar Gaddafi Nasution Gelar Sosper

Dirinya juga menjelaskan, dengan adanya gagasan Raperda Izin Penyelenggaraan Rumah Kost dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan tempat kost. Sebab, salah satu tempat rawan peredaran obat terlarang yakni tempat kost.

Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi menargetkan ketiga raperda tersebut akan rampung pada 3 atau 4 bulan mendatang. “Seperti teks proklamasi yang dibacakan Soekarno, kita selesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Mudah-mudahan 3 atau 4 bulan kedepan bisa rampung dan kelar pembahasannya,” pungkasnya.(AGIS)

Berita Terkait

Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Bawaslu Tuntaskan Pemetaan TPS Rawan
Kontes dan Expo Sapi APPSI 2024, Pj. Gubernur Lampung Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan PORSADINAS VI 2024, Wadah Santri Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Pemprov Lampung Raih Predikat Opini Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tolak Politik Uang
Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lampung di Perantauan Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
Dekranasda Lampung Hadirkan Nuansa Budaya di Bazar Amal Tahunan WIC Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB