Pringsewu (Netizenku.com): Sebanyak 297 bidang tanah di Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dibagikan sertifikatnya kepada masyarakat pemilik lahan. Sertifikat tersebut berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral tahun 2021.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pringsewu, Sujadi, didampingi Kepala Kantor Pertanahan, diwakili Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muslim Suryadi, kepada perwakilan warga di Balai Pekon Tambahrejo Barat, Kamis (18/11).
Sujadi mengatakan sertifikat tanah tersebut merupakan sesuatu yang sangat berharga dan bukti pengakuan negara terhadap masyarakat atas hak kepemilikan tanah.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tersebut sebaik mungkin, serta mempersilakan pemilik sertifikat manakala terdapat kekeliruan, baik penulisan nama maupun ukuran, agar dapat mengajukan usulan perbaikan. Namun demikian, masyarakat juga diingatkan agar tidak melupakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan.
“Membayar pajak selain sebagai kewajiban, juga merupakan bagian dari ibadah,” katanya.
Kaitan pembayaran pajak, lanjut bupati, Pemkab Pringsewu juga berupaya semaksimal mungkin membantu dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, dengan melakukan berbagai inovasi, diantaranya dengan pembayaran pajak secara online maupun melalui outlet-outlet yang sudah ditentukan.
Muslim Suryadi mengatakan, sertifikat adalah alat bukti paling kuat atas kepemilikan tanah masyarakat, sebagai jaminan kepastian hukum atas hak tanah tersebut.
“Karena itu, masyarakat agar menggunakan sertifikat tanah tersebut untuk keperluan yang bermanfaat dan bukan yang bersifat konsumtif”, ucapnya.
Kapekon Tambahrejo Barat, Catur Budi Pramono, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab dan Kantah Pringsewu yang sudah menjalankan program pemerintah berupa PTSL ini, dimana
warganya sangat mendukung dan antusias mengikuti program PTSL tersebut.
“Pada tahun ini ada 297 peserta PTSL. Setelah ini selesai, berarti hampir 100% bidang tanah di Pekon Tambahrejo Barat ini sudah bersertipikat,” ungkapnya. (Rz/len)