2 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Pringsewu Dilimpahkan ke JPU

Redaksi

Rabu, 13 Juli 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, melimpahkan dua tersangka penyalahguna narkotika kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (13/7) .

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni DAS (23) warga Pekon Sukaratu, Pagelaran, Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon, SH menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1138/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara yang disangkakan terhadap kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Polisi Limpahkan Lima Tersangka Penyalahguna Narkotika ke JPU

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon saat dikonfirmasi awak media pada Rabu siang.

Diungkapkan Iptu Yudi, sebelum dilimpahkan, kedua tersangka diamankan oleh Polisi sejak bulan Maret yang lalu atas dugaan terlibat dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu.

Baca Juga  Pringsewu: Angka Covid-19 Turun, Kesadaran Prokes Ikut Turun

Tersangka DAS diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah Kecamatan Pagelaran pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib. Sedangkan tersangka JA diamankan Polisi berselang satu jam kemudian pasca Dadang Saputra bernyanyi atas keterlibatannya.

“Sementara itu, Barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari 2 buah plastik klip berisi sabu, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor, alat hisab sabu dan uang tunai Rp.100 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga  Jelang Pilkakon e-Voting Serentak, Pemkab Pringsewu Gelar Doa Bersama

Dalam proses penyidikan perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 132 atau pasal 112, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Pimpin Apel Ziarah Makam Pahlawan Peringatan HUT ke-16 Kabupaten Pringsewu
Pemkab Gelar Upacara HUT ke-16 Kabupaten Pringsewu
Usai Libur Lebaran, Warga Pringsewu Ramai Ambil Motor yang Dititipkan di Kantor Polisi 
Dalam Rangka HUT Kabupaten Pringsewu ke-16, DPRD dan Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Kabupaten Pringsewu Capai Kenaikan Indeks Daya Saing Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Panen Raya Padi Serentak
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 21:16 WIB

Lentera Swara Lampung | 121 | Rabu, 9 April 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 120 | Kamis, 20 Maret 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:00 WIB

Lentera Swara Lampung | 119 | Rabu, 19 Maret 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:33 WIB

Lentera Swara Lampung | 117 | Rabu, 12 Maret 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 20:13 WIB

Lentera Swara Lampung | 116 | Senin, 10 Maret 2025

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:42 WIB

Lentera Swara Lampung | 115 | Jumat, 7 Maret 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:27 WIB

Lentera Swara Lampung | 114 | Rabu, 5 Maret 2025

Berita Terbaru

Pelantikan, Muspimda dan Halal Bihalal PKC PMII Lampung ke VIII, Foto: Rls.

Lampung

Besok, PMII Lampung Gelar Tiga Agenda di Balai Keratun

Jumat, 11 Apr 2025 - 22:08 WIB

Yus Bariah, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah diberhentikan oleh Mendagri, Foto: Ist.

Lampung

Mendagri Resmi Berhentikan Yus Bariah dari DPRD Lampung

Jumat, 11 Apr 2025 - 16:02 WIB

Kuasa hukum Masyarakat Independen GERMASI, Hengki Irawan. (foto: ist)

Lampung Barat

Warganya “Langganan” Diterkam Harimau, Pemkab Lambar Bisa Apa?

Jumat, 11 Apr 2025 - 11:31 WIB