2 Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Jalani Sidang Perdana

Redaksi

Rabu, 3 Juli 2019 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jiman dan Samsi  yang merupakan terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Agung Kota Agung, Rabu (3/7).

Dalam pantauan Netizenku.com, persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan. Sementara, diketahui korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa masih memiliki hubungan darah dan juga keluarga.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bayu mengemukakan Kejaksaan telah menunjuk 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bayu Wibianto dan Alfa Dera untuk menuntut kedua terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita sudah menyiapkan dua jaksa penuntut umum yang akan menuntut para terdakwa.\” ujarnya.

Selanjutnya, Bayu menyampaikan bahwa terkait berkas perkara antara kedua terdakwa dilakukan splitsing atau pemisahan berkas guna kemudahan proses pembuktian.

Kedua terdakwa, dengan didampingi penasehat hukum, Ok Armed menyatakan bahwa pihaknya mengerti dan memahami atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dan tidak mengajukan eksepsi, \”Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis, 11 Juli 2019 dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum\” kata Bayu Wibianto.

Sementara, alfadera mengatakan bahwa keduanya didakwa dengan kumulatif yakni, Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 huruf a Jo 46 UU RI  Nomor 23 Tahun 2004 Jo 64 ayat (1) KUHP. (Darma)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:30 WIB

DPRD Lampung Dorong Investasi Bioetanol Berujung pada Kesejahteraan Petani

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:39 WIB

DPRD Lampung Minta Pemprov Perkuat Sektor Energi, Potensi Migas Dinilai Sangat Menjanjikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:26 WIB

Biosolar B50 Mulai Didistribusikan ke Seluruh SPBU di Lampung, Pasokan Naik Jadi 2.797 KL per Hari

Senin, 20 Juli 2026 - 02:39 WIB

Chusnunia Ramaikan Nobar Final Piala Dunia Bersama Santri di Bandar Lampung

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:56 WIB

Golkar Lampung Tengah Panaskan Mesin Politik, Pasang Target 15 Kursi DPRD

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:58 WIB

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB