2 Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Jalani Sidang Perdana

Redaksi

Rabu, 3 Juli 2019 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jiman dan Samsi  yang merupakan terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Agung Kota Agung, Rabu (3/7).

Dalam pantauan Netizenku.com, persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan. Sementara, diketahui korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa masih memiliki hubungan darah dan juga keluarga.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bayu mengemukakan Kejaksaan telah menunjuk 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bayu Wibianto dan Alfa Dera untuk menuntut kedua terdakwa.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita sudah menyiapkan dua jaksa penuntut umum yang akan menuntut para terdakwa.\” ujarnya.

Selanjutnya, Bayu menyampaikan bahwa terkait berkas perkara antara kedua terdakwa dilakukan splitsing atau pemisahan berkas guna kemudahan proses pembuktian.

Kedua terdakwa, dengan didampingi penasehat hukum, Ok Armed menyatakan bahwa pihaknya mengerti dan memahami atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dan tidak mengajukan eksepsi, \”Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis, 11 Juli 2019 dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum\” kata Bayu Wibianto.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Sementara, alfadera mengatakan bahwa keduanya didakwa dengan kumulatif yakni, Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 huruf a Jo 46 UU RI  Nomor 23 Tahun 2004 Jo 64 ayat (1) KUHP. (Darma)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:39 WIB

Genjot Produksi Padi, Gubernur Lampung Dorong Modernisasi Pertanian di Mesuji

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:24 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Kini Pangkas Waktu Tempuh Jadi 5 Menit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 03:10 WIB

Bandarlampung

Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:59 WIB

Lampung Selatan

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:12 WIB