UMK Bandarlampung Tetap Berlaku Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Redaksi

Senin, 29 November 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman, menegaskan Upah Minimum Kota (UMK) tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional pada 25 November 2021.

“Tetap, putusan MK itu bukan berarti tidak berlaku lagi. Tapi kan ada prosedur harus ditindaklanjuti dalam 2 tahun ke depan,” kata dia di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat, Senin (29/11).

MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak berarti undang-undang yang sekarang ada, tidak berlaku. Mekanismenya begitu, tetap berlaku sambil pembenahan sampai nanti 2 tahun itu,” ujar dia.

Hingga saat ini, lanjut Wan Abdurrahman, Pemkot Bandarlampung belum menetapkan UMK karena masih menunggu Keputusan Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Nanti geh, kalau sudah ada keputusan gubernurnya, itulah yang riil dan nyata,” kata dia. (Josua) 

Baca Juga: UMK Bandarlampung Naik Menyusul Kenaikan UMP Lampung

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB