Soal Insentif Nakes, Pemkot Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Redaksi

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah didampingi sejumlah Kepala OPD dalam jumpa pers di Gedung Semergou Pemkot setempat, Selasa (31/8). Foto: Netizenku.com

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah didampingi sejumlah Kepala OPD dalam jumpa pers di Gedung Semergou Pemkot setempat, Selasa (31/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung merespon cepat teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Dalam jumpa pers di Gedung Semergou Pemkot setempat, Selasa (31/8), Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan segera mencairkan insentif bagi ‘Pahlawan Kemanusiaan’ tersebut.

“Kami kooperatif dan sudah melakukan apa yang menjadi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Bandarlampung, lanjut dia, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran insentif bagi nakes berbasis sistem aplikasi dan pendataan.

“Kami bersifat kehati-hatian dalam penyaluran insentif ini karena basisnya adalah aplikasi dan pendataan dari dinkes karena kan besarannya berbeda-beda,” kata dia.

Deddy menjelaskan pada tahun ini dana untuk insentif nakes telah dialokasikan sebesar Rp11 miliar dengan rincian Rp7 miliar ke dinas kesehatan dan Rp4 miliar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo. Dan sejauh ini, insentif nakes penanganan covid-19 telah dibayarkan sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga  Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Deddy berjanji sisa dana yang belum tersalurkan, akan segera dicairkan oleh pemkot setelah verifikasi dari dinas kesehatan selesai.

“Dananya ada di kas daerah tidak diganggu-gangu sebagaimna amanat PMK Nomor 17 Tahun 2020 tersebut,” ujar dia.

Pada 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran Nomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 dan dikirimkan kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan insentif nakes.

Kesepuluh kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandarlampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB