Rajabasa Nunyai Terancam Banjir Masif dengan Kehadiran Living Plaza Lampung

Redaksi

Jumat, 15 Januari 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Walhi Lampung menyampaikan hal itu dalam Sidang Komisi Amdal (KPA) Kota Bandarlampung pada Jumat (15/1) via daring (dalam jaringan) melalui aplikasi ZOOM Meeting.

\”Menolak pembahasan dokumen AMDAL-RKL/RPL Pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Rajabasa Nunyai karena tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030,\” tegas Irfan Tri Musri selaku Direktur Eksekutif Walhi Lampung dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (15/1) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan Living Plaza Lampung juga bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

\”Dokumen AMDAL tidak memuat Rekomendasi BKPRD/TKPRD Kota Bandarlampung terkait kesesuaian ruang,\” ujar Irfan.

Secara spesifik dan tata ruang lokasi, kegiatan pembangunan Living Plaza Lampung berada di Kawasan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011- 2030 Pasal 19 Ayat (3) yang berbunyi:

\”Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. SPPK Kedaton dengan wilayah pelayanan Kecamatan Kedaton dan Rajabasa yang berfungsi sebagai Pusat Pendidikan Tinggi dan Budaya, Simpul Utama Transportasi Darat, perdagangan dan jasa, dan Permukiman Perkotaan; serta berada di Kawasan Perumahan/Permukiman Kepadatan Sedang sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 Ayat (2) huruf (b) angka (1) Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.\”

\"\"

\”Selain tidak sesuai dengan tata ruang, lokasi rencana aktivitas/kegiatan berada di wilayah yang selama ini menjadi daerah resapan air dan kawasan rawan bencana banjir yang mana bencana banjir terjadi setiap tahun di wilayah tersebut. Maka apabila aktivitas tersebut dilaksanakan maka akan terjadi bencana banjir yang lebih masif lagi di wilayah tersebut yang akan sangat merugikan masyarakat,\” kata Irfan.

Baca Juga  Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk memastikan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) serta memerhatikan bahwa AMDAL dan Tata Ruang sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walhi Lampung meminta kepada Komisi Penilai AMDAL Kota Bandarlampung untuk membatalkan pembahasan dan mengembalikan dokumen AMDAL kepada pemrakarsa sebagaimana dengan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Baca Juga  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

\”Apabila pemrakarsa tetap melakukan aktivitas dan Komisi Penilai AMDAL Kota Bandarlampung melanjutkan pembahasan AMDAL ini serta Wali Kota Bandarlampung menerbitkan izin lingkungan untuk aktivitas ini yang merupakan aktivitas/kegiatan bertentangan dengan peraturan perundangundangan, maka Walhi Lampung akan melakukan upaya hukum untuk pembatalan izin lingkungan dan/atau mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pelanggaran yang terjadi,\” tegas Irfan.

Sesuai dengan Kedudukan Hukum/Legal Standing, Walhi Lampung sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Paragraf Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandarlampung harus tegas menjalankan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)  khususnya Pasal 67 yang menyebutkan:

\”Setiap orang berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.” (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB