Arief Budiman dan Evi Novida Serahkan Perbaikan Pengujian UU Pemilu ke MK

Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting (tengah) bersama kuasa hukumnya, Fauzi Heri (kanan) dan Juendi Leksa Utama (kiri) menyerahkan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8) siang. Foto: Dokumentasi

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting (tengah) bersama kuasa hukumnya, Fauzi Heri (kanan) dan Juendi Leksa Utama (kiri) menyerahkan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8) siang. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting, mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertepatan pada HUT Ke-18 Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8) siang.

Kedatangan kedua komisioner tersebut didampingi penasehat hukumnya, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama untuk menyerahkan langsung perbaikan dan tambahan alat bukti permohonan.

“Kami serahkan perbaikan sekaligus menambah alat bukti surat pada hari baik dan bahagia ini sebagai bentuk kesiapan kami menghadapi persidangan Senin, 16 Agustus mendatang,” kata Fauzi dalam siaran persnya kepada Netizenku.com.

Baca Juga: Fauzi Heri Dampingi Arief Budiman dan Evi Novida Ginting ke MK

Mantan penyelenggara Pemilu ini menyatakan, bahwa ada beberapa hal yang disusun dengan lengkap dan jelas dalam posita permohonan pengujian ketentuan pasal 458 ayat (13) UU 7/17 yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional para pemohon dalam UUD 1945.

Baca Juga  KPK: siapa yang buat pilkada mahal?

Berdasarkan hal itu, Fauzi Heri tiba pada kesimpulan bahwa ketentuan Pasal 458 ayat (13) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dikarenakan sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggara pemilu lainnya, hilangnya mekanisme check and balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu.

Hal itu, menurutnya mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas jujur dan adil yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih.

Baca Juga  Suriansyah Ramaikan Bursa Calon Wakil Bupati Pesawaran

“Sifat final dan mengikat putusan DKPP juga telah menimbulkan kerancuan dalam perspektif hukum administrasi negara, perspektif konsep etika dan perspektif konsep hukum. Oleh karena itu, permohonan pengujian undang-undang ini layak untuk diterima dan dikabulkan,” ujar dia.

Selain itu, pengacara konstitusi ini juga menambahkan bahwa dirinya juga membahas terkait Urgensi Konstitusional Lembaga Negara Independen (KPU, Bawaslu, DKPP).

“Kami juga mengulas bagaimana Perbandingan DKPP dengan Lembaga Penegak Kode Etik Lainnya,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung periode 2014-2019 ini.

Dalam permohonan, Fauzi Heri juga menyampaikan perbandingan konsep peradilan cepat dalam Pemilu.

“Peradilan cepat penting mengingat ada potensi hak konstitusional warga negara yang akan terlanggar jika proses upaya hukumnya lama,” terangnya.

Baca Juga  Parpol Minim Program, Isu SARA Marak di Pemilu

Untuk alat bukti surat, dia menambahkan bahwa total alat bukti yang disampaikan sebanyak 22 bukti surat tambahan sehingga semuanya menjadi 79 bukti surat.

Untuk itu, Fauzi meminta kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk menyatakan frasa final dan mengikat dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

“Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai conditionally constutional (konstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai sebagai bersifat mengikat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 11:44 WIB

Jelang Pemilihan, Pendukung NoNa Makin Solid dan Optimis Menang

Rabu, 20 November 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 20:22 WIB

Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 November 2024 - 09:53 WIB

PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan

Jumat, 15 November 2024 - 20:31 WIB

Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:08 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda

Rabu, 13 November 2024 - 21:53 WIB

Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029

Rabu, 13 November 2024 - 17:40 WIB

Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Berita Terbaru

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB