Yusdianto: tidak ada pembangunan rendah karbon di Lampung

Redaksi

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Hukum Unila, Dr Yusdianto (kiri) dan Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Lampung, A Lianurzen (kanan), dalam acara FGD Walhi Lampung di Hotel Aston, Bandarlampung, Kamis (20/1). Foto: Netizenku.com

Dosen Fakultas Hukum Unila, Dr Yusdianto (kiri) dan Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Lampung, A Lianurzen (kanan), dalam acara FGD Walhi Lampung di Hotel Aston, Bandarlampung, Kamis (20/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr Yusdianto SH MH, dengan tegas mengatakan tidak ada pembangunan rendah karbon di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan menanggapi revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2019-2024.

“Kalau memang ada tercermin dong di RPJMD, bagaimana konsep membangun daerah,” ujar dia di Hotel Aston, Bandarlampung, Kamis (20/1), usai acara FGD yang digelar Walhi Lampung; Implementasi Komitmen Pembangunan Rendah Karbon di Tengah Ancaman UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Walhi: Polda Lampung Harus Serius Usut Limbah Medis di TPA Bakung

“Dari sisi regulasi dan implementasi mestinya sejak awal runut dari visi misi mereka,” lanjut dia.

Pemprov Lampung melakukan kajian ulang rencana aksi penurunan emisi gas rumah kaca. Diproyeksikan pada tahun 2030 tanpa aksi mitigasi, emisi karbon di Lampung sebesar 27.629.786,24 ton carbon dioxide equivalent (CO2eq).

Penghasil emisi gas rumah kaca di Lampung dari sektor energi dan transportasi 93,06%, pengelolaan limbah 6,39%, sektor pertanian 0,53%, dan sektor lahan gambut serta kehutanan sebesar 0,02%.

Baca Juga  Gubernur Cek Alat Diagnonis Covid-19 PCR dari Kementerian BUMN

Dari sektor lahan gambut dan kehutanan, Yusdianto meminta pemprov menginventarisir kembali cakupan lahan hutan yang bisa dimaksimalkan dalam hal pembangunan rendah karbon.

“15 kabupaten/kota ini kan cakupan lahan hutan cukup besar. Apakah cakupan lahan hutan ini sama dengan data yang dimiliki sekarang. Sementara kita tahu cakupan lahan di Lampung ini banyak dikuasai masyarakat,” ujar dia.

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang
Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?
Oking Ganda Miharja: Wakil Tuhan Kok Korupsi
Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB