Pesisir Barat (Netizenku.com): Dengan Dalih evaluasi, seluruh aparatur Pekon Gunung Kemala Timur, mulai dari juru tulis, kepala urusan (Kaur, kepala seksi (Kasi) dan Pemangku (Kepala Dusun), staf, linmas, PKK, Posyandu serta lembaga organisasi pemerintahan diberhentikan.
Pemberhentian tersebut dilakukan Peratin Gunung Kemala Timur, Edison Surya melalui keputusan Peratin Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, dengan Nomor:140/02/X.07.13/2020 tentang evaluasi organisasi aparatur pemerintahan Pekon Gunung Kemala Timur dan atau lembaga lainnya tahun anggaran 2019.
Dengan demikian, secara administrasi dan dengan hormat para pemangku jabatan/pemegang SK otomatis bukan lagi bagian dari struktur organisasi pemerintahan Pekon Gunung Kemala Timur dan tidak lagi mendapat/menerima hak, siltap/tunjangan/honorarium atau lainnya.
Selanjutnya Peratin Gunung Kemala Timur akan mengevaluasi kembali bersama Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) dan berkoordinasi dengan kecamatan untuk segera melaksanakan penjaringan dan pelantikan jajaran pemerintahan aparatur Pekon yang baru pada tahun anggaran 2020.
Dikutip dari surat edaran peratin yang diterima para aparat pekon, surat pemberhentian jajaran aparatur pemerintahan Pekon Gunung Kemala Timur, selain ditandatangani Peratin setempat juga ditandatangani Ketua LHP, A. Kholiswan, Ketua LPMP Gunung Kemala Timur dan Camat Way Krui, M.Jumli. (Gus)