Pesawaran (Netizenku.com): Anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan mengundang dua narasumber, yaitu Handi Mulyaningsih dan Eko Raharjo, keduanya merupakan akademisi Universitas Lampung.
Perda ini dipilih oleh Watoni Nurdin sebagai materi sosialisasi pada bulan Juli ini karena angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi di Provinsi Lampung. Melalui sosialisasi ini, dia bertujuan memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat tentang produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Watoni Nurdin menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini. “Sosialisasi Perda merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh masing-masing wakil rakyat di daerah pemilihan dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi terkait produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya, Sabtu (22 Juli 2023).
Dia juga menekankan pentingnya Perda ini karena tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang meliputi berbagai bentuk, mulai dari kekerasan verbal, non-verbal, hingga pelecehan seksual. Masyarakat Lampung perlu memahami isi Perda ini agar dapat mengambil tindakan jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
Sementara itu, Handi Mulyaningsih, salah satu narasumber, menjelaskan secara detail isi dari Perda Nomor 2 Tahun 2021. Dalam penjelasannya, dia mengungkapkan bahwa Perda ini memberikan jaminan hukum bagi perempuan dan anak dari negara. “Perempuan dan anak mendapatkan jaminan hukum dari negara, yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isi Perda ini, sehingga mereka dapat lebih proaktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak serta mengatasi kasus kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan mereka. (Luki)