Watoni Nurdin Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Pesawaran

Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan mengundang dua narasumber, yaitu Handi Mulyaningsih dan Eko Raharjo, keduanya merupakan akademisi Universitas Lampung.

Perda ini dipilih oleh Watoni Nurdin sebagai materi sosialisasi pada bulan Juli ini karena angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi di Provinsi Lampung. Melalui sosialisasi ini, dia bertujuan memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat tentang produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga  Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Dalam sambutannya, Watoni Nurdin menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini. “Sosialisasi Perda merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh masing-masing wakil rakyat di daerah pemilihan dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi terkait produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya, Sabtu (22 Juli 2023).

Baca Juga  Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menekankan pentingnya Perda ini karena tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang meliputi berbagai bentuk, mulai dari kekerasan verbal, non-verbal, hingga pelecehan seksual. Masyarakat Lampung perlu memahami isi Perda ini agar dapat mengambil tindakan jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.

Sementara itu, Handi Mulyaningsih, salah satu narasumber, menjelaskan secara detail isi dari Perda Nomor 2 Tahun 2021. Dalam penjelasannya, dia mengungkapkan bahwa Perda ini memberikan jaminan hukum bagi perempuan dan anak dari negara. “Perempuan dan anak mendapatkan jaminan hukum dari negara, yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga  Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isi Perda ini, sehingga mereka dapat lebih proaktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak serta mengatasi kasus kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan mereka. (Luki)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia
Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung
Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi
NasDem Lampung Instruksikan Fraksi Perketat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk
Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan
Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan
PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Berita Terbaru