Waspada Karhutla, Lampung Masuk Puncak Kemarau

Redaksi

Rabu, 28 Juli 2021 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Provinsi Lampung menyampaikan puncak musim kemarau di Provinsi Lampung diprakirakan terjadi pada bulan Agustus dan September 2021. Foto: Netizenku.com

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Provinsi Lampung menyampaikan puncak musim kemarau di Provinsi Lampung diprakirakan terjadi pada bulan Agustus dan September 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat agar hemat air dan tidak membakar lahan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam siaran pers melalui laman lampung.bmkg.go.id disebutkan puncak musim kemarau di Provinsi Lampung diprakirakan terjadi pada bulan Agustus dan September 2021.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan beberapa wilayah di Lampung kerap terjadi kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan cuma kawasan hutan yang terbakar tapi lebih didominasi oleh perkebunan-perkebunan skala besar yaitu perkebunan tebu ketika melakukan aktifitas pemanenan,” ujar Irfan ketika dihubungi pada Rabu (28/7).

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Banjir Bandarlampung Disebabkan Hilangnya Lahan Resapan Air
Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Netizenku.com

Pemanenan tebu di perkebunan perusahaan besar kerap menggunakan teknik pembakaran lahan yang hampir setiap tahun terjadi.

“Mereka berdalih undang-undang perkebunan juga tidak melarang melakukan pembakaran. Yang dilarang itu membakar untuk pembukaan lahan atau land clearing,” ujar dia.

Namun hal itu, lanjut Irfan, tidak bisa dilihat secara parsial dari peraturan perundang-undangan saja, harus dilihat secara komprehensif dari dampak atau akibat pembakaran kebun tebu tersebut.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

“Salah satu potensinya adalah penyakit gangguan pernapasan tapi kendala kita untuk mengidentifikasi sejauh mana penyakit pernapasan itu dialami oleh masyarakat sekitar perkebunan harus berdasarkan data-data kesehatan masyarakat,” kata dia.

Irfan menyayangkan tidak semua masyarakat yang bermukim di sekitar perkebunan memeriksakan dirinya di fasilitas kesehatan untuk mendeteksi adanya penyakit gangguan pernapasan.

“Dalam setiap kesempatan kita selalu menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk perubahan metode pemanenan dengan cara tidak dibakar,” ujar dia.

Menurut Irfan, metode pembakaran lebih menguntungkan pihak perusahaan karena hemat biaya, hemat pekerja, dan disinyalir bisa meningkatkan kualitas tebu yang dipanen.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

“Perusahaan harusnya bisa melakukan cara konvensional dengan ditebang oleh manusia atau memanfaatkan teknologi mesin panen,” kata dia.

Memasuki puncak musim kemarau di Provinsi Lampung, Irfan meminta semua pihak harus melakukan langkah-langkah antisipasi karena hal-hal sepele bisa menimbulkan kebakaran lahan.

Apalagi sejauh ini, kata Irfan, belum pernah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Di 2019, yang sempat diproses oleh Polda tidak ada kabar keberlanjutan terkait pembakaran lahan di PTPN pada waktu itu,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:51 WIB

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 12:51 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB