Pringsewu (Netizenku.com): Aris Setianto als Riyanto als Edi (38) asal warga RT 001 RW 009 Desa Cikolet Kecamatan cinangka, Serang, Banten, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, Senin (22/6).
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX No.Pol BE 4633 UU hasil kejahatan.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa pelaku di tangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Sarnun Asyari (59) asal warga Pekon Totokarto, kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya modus pelaku tersebut unik, pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang kondisinya butut/jelek kemudian berpura-pura dandan atau dicuci di bengkel. Saat sedang dikerjakan oleh pemilik bengkel pelaku berpura-pura pinjam sepeda motor milik pemilik bengkel yang kondisinya masih bagus untuk membeli sesuatu. Setelah mendapat izin pemilik, sepeda motor dibawa kabur dan dijual.
“Menurut pelaporan korban kepolsek sukoharjo bahwa pelaku yang tidak dikenal tersebut meminjam sepeda motor miliknya, dengan alasan akan membeli sesuatu. Setelah ditunggu dan dilakukan pencarian ternyata pelaku tersebut tidak kembali dan tidak diketemukan ,\” katanya, Selasa (24/6).
Dari laporan pengaduan korban, petugas polsek sukoharjo langsung merespon cepat dengan membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan siapa dan dimana keberadaan pelaku tersebut. Hasilnua, Riyanto berhasil diamankan di Desa margorejo kecamatan tegineneng, kabupaten pesawaran.
Hasil pengembangan kasus yang kami lakukan ternyata pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, salah satunya korban pernah melapor ke Polsek Sukoharjo sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B-130 / III / 2020 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SUKOHARJO tanggal 31 Maret 2020 dengan korban bernama Ahmad Jaelani warga kecamatan Adiluwih.
\”Selain itu tenyata pelaku Aris Setianto als Riyanto als Edi tersebut juga merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah menjalani vonis / hukuman di Lembaga pemasyarakatan Kalianda. Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sukoharjo, sekarang masih kami lakukan proses pengembangan kasus untuk proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP,\” pungkasnya. (Reza)