Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN, menitip penegasan pasal kepada Komisi II DPR RI, khususnya terkait rencana perevisian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
\”UU yang lama ini banyak yang ngegantung. Misalnya seperti aturan alat peraga pada calon, seperti gelas payung dan lain-lain. Namun ada yang mengartikan Rp25 ribu dapat dibagikan. Saya minta ini harus jelas,\” ujar Herman HN, pada sambutannya pada Kunjungan Komisi II DPRI RI, di Gedung Semergou, Pemkot Bandarlampung, Senin (9/12).
Menurut Herman, hal ini harus ditegaskan penerapannya. Sebab aturan yang berlaku tidak sesuai dengan temuan di lapangan, khususnya persoalan money politik.
\”Artinya kita harus keras bagaimana supaya kita mendapatkan pemimpin yang baik. Ini saya denger kemarin Bawaslu kemarin ada anti money politik di keluaran, sangat setuju saya,\” kata Herman.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Demokrat, Zulkifli Anwar, setuju dengan apa yang disampaikan Herman HN.
\”Jadi betul, yang dimaksud pak wali yang paling marak adalah money politik. Maka minta batasan mana yang tidak mana yang boleh,\” ujarnya.
Zulkifli mengatakan akan menjadikan masukan Herman HN sebagai catatan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI.
\”Itu realita yang memang demikian. Sebagai ketua tim rombongan InshaAllah itu menjadi catatan. Kami mencatat apa yang disampaikan pak wali,\” kata dia.
Bahkan Zulkifli dengan blak-blakan menyindir Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
\”Maka saya hanya menambahkan saja kepada KPU dan bawaslu, jangan kalau giliran hibah kecil daerah ribut semua.\”
\”Bapak tahu siapa yang masuk neraka terlebih dahulu? Bukan pemimpin, yang paling cepat adalah KPU dan Bawaslu, jadi hati-hati Bawaslu dan KPU,\” tutupnya disambut tawa. (Adi)