Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020 dapat melakukan upaya mitigasi atau mengurangi dampak penyebaran Covid-19 saat berlangsungnya pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember.
Herman HN ingin Pilwakot Bandarlampung tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, apalagi Bandarlampung sudah berstatus zona merah.
\”Kita bersama KPU dan Bawaslu berupaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan kerumunan warga di TPS nanti saat Pilkada. Kita ingin sehat semua, pemilu jalan,\” kata dia di Bandarlampung, Minggu (29/11).
Bawaslu Kota Bandarlampung selaku leading sector Pokja Pencegahan Covid-19 diharapkan mampu mengoordinir dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam hal tersebut.
\”Kita punya Pokja Pencegahan Covid-19 di pilkada, kita sudah lama bentuk itu, kita pertama di Indonesia. Tapi Ketua Bawaslu Bandarlampung selaku Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 harus mengoordinir bersama,\” ujar Herman HN.
Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung terbentuk pada Senin 28 September lalu. Pembentukan Pokja ini sesuai dengan surat dari Bawaslu RI Nomor : 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020.
Bawaslu RI menginstruksikan pembentukan Pokja Sosialisasi, Pencegahan, Penanganan Penindakan terhadap kegiatan pemilihan yang tidak menggunakan protokol kesehatan.
Pokja tersebut terdiri dari Pembina yang dijabat oleh Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu Bandarlampung, dan Ketua II adalah Ketua KPU Bandarlampung.
Sementara di tataran teknis, ada 3 koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu, Polresta, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Tugas pokok dan fungsi Pokja Pencegahan Covid-19, berbeda dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung.
Gugus Tugas Covid-19 berada di dalam naungan Pokja dan secara umum tidak ada sangkut paut dengan pelaksanaan tahapan pemilihan. (Josua)