Walhi Usut Kasus Eksploitasi GAK

Redaksi

Selasa, 26 November 2019 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Masyarakat menghampiri Kapal milik PT LIP yang beroprasi melakukan penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK), Minggu (24/11).

Foto: Masyarakat menghampiri Kapal milik PT LIP yang beroprasi melakukan penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK), Minggu (24/11).

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung menilai pemerintah provinsi belum serius menyikapi persoalan pencabutan izin yang dikantongi PT Lautan Indonesia Persada (PT LIP), atas aktivitas penambangan di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa pemprov dinilai plin-plan dalam menegaskan perizinan yang dimiliki PT LIP.

Melalui pernyataan Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Prihartono, PT LIP telah mengantongi izin dan masih berlaku hingga 26 Maret 2020 mendatang. Hal tersebut sangat bertentang dengan pernyataan DPRD Provinsi Lampung pada Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Lampung bersama WALHI dan Masyarakat Pulau Sebesi, Selasa (17/10) lalu.

\”Provinsi Lampung sudah tidak ada lagi alokasi untuk pertambangan laut, kecuali untuk minyak dan gas bumi, dan apabila ada pertambangan laut yang telah terbit izin maka izin tersebut batal demi hukum,\” tegasnya.

Selain itu pernyataan dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Prihartono, Senin (25/11), juga bertentangan dengan pernyataan dari Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, terkait perizinan yang dimiliki oleh PT LIP saat ini sudah tidak berlaku.

Baca Juga  Gubernur Ajak OJK dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Bersinergi 

Hal senada juga diutarakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, yang menegaskan tidak ada perusahaan yang boleh melakukan aktivitas penambangan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK).

\”Dari hal tersebut saatnya Pemerintah Provinsi Lampung bertindak tegas mencabut IUP-OP yang dimiliki PT LIP, agar ke depan tidak ada lagi ancaman terhadap lingkungan hidup dan keresahan di tingkat masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial,\” ujarnya.

Diketahui, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Lautan Indonesia Persada dengan Nomor: 540/3710/KEP/II.07/2015 dikelaurkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Lampung dan ditanda tangani oleh Drs. Budiharto pada tanggal 26 maret 2015.

Baca Juga  Sekda Pimpin Deklarasi Materi Teknis Perairan Pesisir

Walhi menegaskan perizinan tersebut dalam penerbitannya cacat administrasi. Hal itu karena tidak sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038 juga tidak ada peruntukan ruang laut untuk pertambangan kecuali pertambangan minyak dan gas bumi.

Ia mengatakan bahwa PT LIP sudah berani dan nekad melakukan penambangan pasir laut di perairan laut Kabupaten Lampung Selatan tepatnya di kordinat S 06O 00.825’ E 105o 33.059’ yang berada diantara pulau sebesi dan Gunung Anak Krakatau.

\”Bersdasarkan hasil turun lapangan WALHI Lampung bersama HNSI Lampung selatan dan Masyarakat Pulau Sebesi pada hari minggu tanggal 24 November 2019 didapatkan  temuan adanya aktifitas PT LIP yang beroprasi dengan menggunakan 1 Unit Kapal Keruk KM Mehad 1, 1 Unit Kapal Tongkang dan 1 Unit Kapan Tunda (Tug Boat),\” ungkapnya.

Baca Juga  Lampung Targetkan Penurunan Angka Stunting Hingga 14 Persen 

Pada saat yang bersamaan pula sempat dilakukan aksi damai oleh masyarakat pulau sebesi dan HNSI Lampung selatan untuk meminta pihak PT LIP berhenti melakukan aktivitas penambangan.

Namun hasil dalam aksi tersebut PT LIP masih tetap bertahan dan akan melakukan aktifitasnya dengan dasar izin yang dimiliki. Penolakan masyarakat Pulau Sebesi, Pesisir dan nelayan Banten pun dihiraukan.

\”Apabila kapal tidak berhenti menambang maka akan memicu tindakan anarkis dari masyarakat,\” jelasnya.

Selain itu, dalam kasus tersebut belum adanya tindakan tegas dari aparat hukun yang berwenang.

\”Ada dua orang yang memakai baju polisi dan menggunakan senjata laras panjang, diduga turut mengamankan dan mengawal aktifitas penambangan. Polariut yang berada dilokasi pun tidak melakukan tindakan apapun. Hanya melerai masyarakat agar tidak anarkis,\” bebernya. (Adi)

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang
Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?
Oking Ganda Miharja: Wakil Tuhan Kok Korupsi
Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB