Walhi Ragukan Klaim Pemkot Atasi Banjir di Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Walhi Lampung di Gedung DPRD Bandarlampung saat menyerahkan Kertas Posisi sebagai respon atas Perda RTRW Bandarlampung 2021-2040, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Aksi Walhi Lampung di Gedung DPRD Bandarlampung saat menyerahkan Kertas Posisi sebagai respon atas Perda RTRW Bandarlampung 2021-2040, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Eksekutif Daerah Walhi Lampung, menyoroti klaim Pemkot Bandarlampung berhasil kurangi banjir dalam satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Alhamdulillah banjir sudah berkurang, tapi kalau genangan air di jalan itu, cuma numpang lewat itu, sudah biasa. Insyaallah dengan drainase yang kita bikin tidak ada genangan lagi,” kata Eva Dwiana dalam acara refleksi satu tahun kepemimpinannya di Golden Dragon Graha Wangsa, Bumi Waras, Selasa (1/3).

Baca Juga: Eva Dwiana Pamer Pembangunan di Refleksi Satu Tahun Kepemimpinannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pernyataan dari Wali Kota Bandarlampung tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya.

Menurut Irfan di Kota Bandarlampung masih banyak lokasi rawan banjir, bahkan beberapa hari lalu beberapa titik mengalami banjir akibat hujan deras seperti di beberapa kecamatan yaitu Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Kedamaian, Rajabasa, Sukarame, Sukabumi, Panjang, dan Bumi Waras.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

“Tentunya pemerintah bisa menyampaikan klaim berhasil kurangi banjir dengan data dan upaya yang sudah dilakukan dan juga dengan perbandingan berapa kali dan di berapa titik banjir di tahun 2020 dan tahun 2021,” kata Irfan, Rabu (2/3).

Khusus banjir di Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, lanjut dia, dengan adanya pembangunan Living Plaza Lampung mengakibatkan hilangnya daerah resapan air.

Walhi Lampung menilai Pemkot Bandarlampung sembarangan menerbitkan izin.

“Bagaimana bisa izin pembangunan diterbitkan jika dalam amdalnya tidak ada solusi atas dampak yang akan ditimbulkan. Seharusnya Pemkot Bandarlampung lebih selektif dalam menerbitkan izin-izin pembangunan yang berdampak terhadap kerusahan lingkungan dan terjadinya bencana di Kota Bandarlampung,” ujar Irfan.

Dia meminta pemkot meninjau kembali rencana pembangunan Living Plaza Lampung dan mengembalikan fungsi lahan sebagai daerah resapan air.

Irfan mempertanyakan upaya Pemkot Bandarlampung dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup di kota setempat.

“Kondisi ekologis Kota Bandarlampung sudah sangat memprihatinkan. Lebih dari 80% bukit-bukit di Kota Bandarlampung sudah mengalami alih fungsi,” tegas dia.

Baca Juga  Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi

Irfan menuturkan Ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandarlampung tersisa 11,08%, sungai-sungai di Kota Bandarlampung sudah tercemar dan mengalami penyempitan dan pendangkalan.

Kondisi wilayah pesisir Kota Bandarlampung sudah rusak dan menjadi tempat tumpukan sampah dengan tidak maksimalnya pengelolaan sampah sehingga mengakibatkan Kota Bandarlampung selalu mengalami bencana ekologis banjir dan mendapatkan Predikat Kota Terkotor dan Kota Minim RTH.

“Belum lagi saat ini masyarakat Kota Bandarlampung dihadapkan pada revisi Perda RTRW Kota Bandarlampung yang mana permasalahan dalam proses penyusunannya antara lain ialah terkait klausul total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini yang seharusnya 30 persen,” ujar Irfan.

Kemudian pada Perda RTRW Kota Bandarlampung dalam pasal 22 huruf (b) disebutkan Kawasan Hutan Lindung Batu Srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

“Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen yang seharusnya RTH berada di angka 20 persen,” kata dia.

Baca Juga: Disperkim Jelaskan Alih Fungsi Hutan Lindung Batu Srampog

Bukit-bukit Kota Bandarlampung, lanjut Irfan, sampai dengan hari ini tidak ada upaya penyelamatan dari aktivitas tambang dan alih fungsi yang semakin mengancam hilangnya bukit dan juga mengancam keselamatan rakyat.

Hal ini terlihat pada penambangan batu di Bukit Sukamenanti di Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Penambangan bukit memang izinnya sekarang harus ke pusat tapi Pemkot Bandarlampung tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan fenomena ini. Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung harusnya ikut mengawasi dan jika berdampak buruk bagi masyarakat harus ditutup, apa lagi tidak punya izin. Jangan juga status kepemilikan lahan dijadikan alasan pemkot tidak bisa menindak, ini tidak benar,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB