Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Eksekutif Daerah Walhi Lampung, menyoroti klaim Pemkot Bandarlampung berhasil kurangi banjir dalam satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
“Alhamdulillah banjir sudah berkurang, tapi kalau genangan air di jalan itu, cuma numpang lewat itu, sudah biasa. Insyaallah dengan drainase yang kita bikin tidak ada genangan lagi,” kata Eva Dwiana dalam acara refleksi satu tahun kepemimpinannya di Golden Dragon Graha Wangsa, Bumi Waras, Selasa (1/3).
Baca Juga: Eva Dwiana Pamer Pembangunan di Refleksi Satu Tahun Kepemimpinannya
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pernyataan dari Wali Kota Bandarlampung tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya.
Menurut Irfan di Kota Bandarlampung masih banyak lokasi rawan banjir, bahkan beberapa hari lalu beberapa titik mengalami banjir akibat hujan deras seperti di beberapa kecamatan yaitu Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Kedamaian, Rajabasa, Sukarame, Sukabumi, Panjang, dan Bumi Waras.
“Tentunya pemerintah bisa menyampaikan klaim berhasil kurangi banjir dengan data dan upaya yang sudah dilakukan dan juga dengan perbandingan berapa kali dan di berapa titik banjir di tahun 2020 dan tahun 2021,” kata Irfan, Rabu (2/3).
Khusus banjir di Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, lanjut dia, dengan adanya pembangunan Living Plaza Lampung mengakibatkan hilangnya daerah resapan air.
Walhi Lampung menilai Pemkot Bandarlampung sembarangan menerbitkan izin.
“Bagaimana bisa izin pembangunan diterbitkan jika dalam amdalnya tidak ada solusi atas dampak yang akan ditimbulkan. Seharusnya Pemkot Bandarlampung lebih selektif dalam menerbitkan izin-izin pembangunan yang berdampak terhadap kerusahan lingkungan dan terjadinya bencana di Kota Bandarlampung,” ujar Irfan.
Dia meminta pemkot meninjau kembali rencana pembangunan Living Plaza Lampung dan mengembalikan fungsi lahan sebagai daerah resapan air.
Irfan mempertanyakan upaya Pemkot Bandarlampung dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup di kota setempat.
“Kondisi ekologis Kota Bandarlampung sudah sangat memprihatinkan. Lebih dari 80% bukit-bukit di Kota Bandarlampung sudah mengalami alih fungsi,” tegas dia.
Irfan menuturkan Ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandarlampung tersisa 11,08%, sungai-sungai di Kota Bandarlampung sudah tercemar dan mengalami penyempitan dan pendangkalan.
Kondisi wilayah pesisir Kota Bandarlampung sudah rusak dan menjadi tempat tumpukan sampah dengan tidak maksimalnya pengelolaan sampah sehingga mengakibatkan Kota Bandarlampung selalu mengalami bencana ekologis banjir dan mendapatkan Predikat Kota Terkotor dan Kota Minim RTH.
“Belum lagi saat ini masyarakat Kota Bandarlampung dihadapkan pada revisi Perda RTRW Kota Bandarlampung yang mana permasalahan dalam proses penyusunannya antara lain ialah terkait klausul total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini yang seharusnya 30 persen,” ujar Irfan.
Kemudian pada Perda RTRW Kota Bandarlampung dalam pasal 22 huruf (b) disebutkan Kawasan Hutan Lindung Batu Srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.
“Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen yang seharusnya RTH berada di angka 20 persen,” kata dia.
Baca Juga: Disperkim Jelaskan Alih Fungsi Hutan Lindung Batu Srampog
Bukit-bukit Kota Bandarlampung, lanjut Irfan, sampai dengan hari ini tidak ada upaya penyelamatan dari aktivitas tambang dan alih fungsi yang semakin mengancam hilangnya bukit dan juga mengancam keselamatan rakyat.
Hal ini terlihat pada penambangan batu di Bukit Sukamenanti di Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Penambangan bukit memang izinnya sekarang harus ke pusat tapi Pemkot Bandarlampung tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan fenomena ini. Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung harusnya ikut mengawasi dan jika berdampak buruk bagi masyarakat harus ditutup, apa lagi tidak punya izin. Jangan juga status kepemilikan lahan dijadikan alasan pemkot tidak bisa menindak, ini tidak benar,” tutup dia. (Josua)