Terkait Dugaan Tambang Ilegal, DLH Bandarlampung: Kita pelajari dulu

Redaksi

Kamis, 4 Februari 2021 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas galian C di Bukit Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Foto: Ist

Aktifitas galian C di Bukit Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Sahriwansyah, mengatakan akan mempelajari dugaan aktifitas tambang ilegal di perbukitan Bandarlampung sembari menunggu Pemerintah Provinsi Lampung membentuk tim.

\”Nanti kita pelajari karena terkait itu larinya kan ke provinsi, waktu itu kepala dinas di provinsi akan membentuk tim, termasuk kota. Tapi sampai sekarang tim itu belum dibentuk nanti kita pelajari dulu,\” kata Sahriwansyah usai Rapat Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat pada Selasa (2/2) lalu.

Sebelumnya, LBH Bandarlampung dalam siaran persnya Rabu (3/2), mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dan menyelidiki aktivitas pertambangan secara komprehensif karena adanya potensi tindak pidana lingkungan yang telah mencemarkan udara, berubahnya bentang alam, hilangnya Kawasan resapan air, bahkan sampai adanya korban jiwa akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Menanggapi desakan itu, Sahriwansyah mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak aktifitas tambang yang diduga ilegal.

\”Kalau sudah ditangani Polda tenanglah itu. Bukan kewenangan saya, masa saya disuruh membubarkan. Jadi kita menunggu, kita pelajari dulu,\” tegas dia.

LBH Bandarlampung mencatat ada 4 aktivitas pertambangan batu yang diduga dilakukan secara ilegal.

Pertama, Pertambangan Batu yang berada di Kunyit Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, kedua Pertambangan Batu di Bukit Kedaung, Tirtayasa Sukabumi, ketiga di Sukabumi, dan keempat Pertambangan Batu pada Gunung Perahu Atau Bukit Onta di Jalan Harimau 4, Kelurahan Sukamenanti.

Baca Juga  Walhi Lampung Galang Petisi Tolak Revisi Perda RZWP3K

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, aktifitas pertambangan tidak sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bandarlampung dan menghilangkan ruang terbuka hijau (RTH).

Terkait Gunung Kunyit, kata Irfan, ada beberapa hal yang berpengaruh. Terutama pada bentang alam perubahan bentuk Gunung Kunyit itu sendiri dan Perda RTRW Kota Bandarlampung kan Gunung Kunyit itu bagian dari wilayah evakuasi bencana.

Baca Juga  Masih Maraknya Kasus Perdagangan Orang, Pemprov Kembali Bentuk Tim Gugus Tugas

\”Dampak paling berpengaruh ya terkait kualitas udara dan ketersediaan oksigen tapi ini sulit diukur.\”

RTRW Kota Bandarlampung diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2010, penerbitan izin lingkungan untuk aktifitas pertambangan di perbukitan oleh pemerintah adalah salah kaprah.

\”Kondisi Gunung Kunyit menggambarkan bagaimana kepedulian Pemprov Lampung dengan kondisi seperti ini. Menurut kita Pemprov Lampung tidak ada kepedulian sehingga dia terkikis habis. Di tata ruang kan tidak diperkenankan wilayah perbukitan untuk diterbitkan izin pertambagan. Ini ada apa, pemerintah yang bikin aturan dan dia yang melanggar,\” ujar Irfan. (Josua)

Berita Terkait

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan
Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB