Terkait Dugaan Tambang Ilegal, DLH Bandarlampung: Kita pelajari dulu

Redaksi

Kamis, 4 Februari 2021 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas galian C di Bukit Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Foto: Ist

Aktifitas galian C di Bukit Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Sahriwansyah, mengatakan akan mempelajari dugaan aktifitas tambang ilegal di perbukitan Bandarlampung sembari menunggu Pemerintah Provinsi Lampung membentuk tim.

\”Nanti kita pelajari karena terkait itu larinya kan ke provinsi, waktu itu kepala dinas di provinsi akan membentuk tim, termasuk kota. Tapi sampai sekarang tim itu belum dibentuk nanti kita pelajari dulu,\” kata Sahriwansyah usai Rapat Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat pada Selasa (2/2) lalu.

Sebelumnya, LBH Bandarlampung dalam siaran persnya Rabu (3/2), mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dan menyelidiki aktivitas pertambangan secara komprehensif karena adanya potensi tindak pidana lingkungan yang telah mencemarkan udara, berubahnya bentang alam, hilangnya Kawasan resapan air, bahkan sampai adanya korban jiwa akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi desakan itu, Sahriwansyah mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak aktifitas tambang yang diduga ilegal.

\”Kalau sudah ditangani Polda tenanglah itu. Bukan kewenangan saya, masa saya disuruh membubarkan. Jadi kita menunggu, kita pelajari dulu,\” tegas dia.

LBH Bandarlampung mencatat ada 4 aktivitas pertambangan batu yang diduga dilakukan secara ilegal.

Pertama, Pertambangan Batu yang berada di Kunyit Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, kedua Pertambangan Batu di Bukit Kedaung, Tirtayasa Sukabumi, ketiga di Sukabumi, dan keempat Pertambangan Batu pada Gunung Perahu Atau Bukit Onta di Jalan Harimau 4, Kelurahan Sukamenanti.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, aktifitas pertambangan tidak sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bandarlampung dan menghilangkan ruang terbuka hijau (RTH).

Terkait Gunung Kunyit, kata Irfan, ada beberapa hal yang berpengaruh. Terutama pada bentang alam perubahan bentuk Gunung Kunyit itu sendiri dan Perda RTRW Kota Bandarlampung kan Gunung Kunyit itu bagian dari wilayah evakuasi bencana.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

\”Dampak paling berpengaruh ya terkait kualitas udara dan ketersediaan oksigen tapi ini sulit diukur.\”

RTRW Kota Bandarlampung diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2010, penerbitan izin lingkungan untuk aktifitas pertambangan di perbukitan oleh pemerintah adalah salah kaprah.

\”Kondisi Gunung Kunyit menggambarkan bagaimana kepedulian Pemprov Lampung dengan kondisi seperti ini. Menurut kita Pemprov Lampung tidak ada kepedulian sehingga dia terkikis habis. Di tata ruang kan tidak diperkenankan wilayah perbukitan untuk diterbitkan izin pertambagan. Ini ada apa, pemerintah yang bikin aturan dan dia yang melanggar,\” ujar Irfan. (Josua)

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB