Walhi Minta Pemda Kaji Izin Tambang Batu di Tanjung Bintang

Redaksi

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pertambangan batu yang menggunakan bahan peledak di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (19/1). Foto: Netizenku.com

Lokasi pertambangan batu yang menggunakan bahan peledak di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (19/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tambang batu di Kampung Sawah, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menarik perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung.

Puluhan rumah di daerah itu mengalami kerusakan akibat aktifitas perusahaan tambang, PT Batu Makmur, yang menggunakan bahan peledak.

Tembok rumah warga retak akibat guncangan yang ditimbulkan dari peledakan batu di wilayah tersebut.

Baca Juga  Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mempertanyakan izin penggunaan bahan peledak oleh perusahaan tambang setempat.

“Apakah dalam memperoleh izin tersebut juga sudah mendapatkan izin dari masyarakat terkait rencana peledakan,” kata dia, Kamis (20/1).

Perusahaan tambang diminta bertanggungjawab terhadap dampak yang ditimbulkan dengan melakukan perbaikan, tidak hanya sekedar memberikan bantuan sembako.

Baca Juga  Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Irfan mendorong agar Pemkab Lampung Selatan turun ke lapangan dan tidak berdiam diri.

“Kalau hal itu terjadi berarti pemerintah abai dan berpihak ke investor,” ujar dia.

Warga Keluhkan Aktifitas Tambang Batu

Warga perbatasan Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan di tiga dusun di Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan mengeluhkan aktifitas tambang batu yang menggunakan bahan peledak.

Baca Juga  Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Selain mengakibatkan keretakan dinding rumah, warga juga  merasa bising dengan suara ledakan dan debu.

Warga berharap aparatur pemerintah bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan penambang.

Berita Terkait

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa
Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty
Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK
Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan
Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak
Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan
Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi
Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB