Walhi Minta Kawasan Bukit Bandarlampung Jadi RTH

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Netizenku.com

Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandarlampung menetapkan kawasan bukit di kota setempat sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Hal itu disampaikan Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, ketika dihubungi, Senin (4/10), terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041 yang diusulkan Pemerintah Kota kepada DPRD Kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana menambah RTH publik 20 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ngomong ketersediaan RTH publik 20 persen itu saya rasa ada kemungkinan bisa ya, selagi Pemkot mau menginventarisir aset-aset Pemkot untuk dijadikan RTH publik. Begitu juga berkaitan dengan bukit atau kawasan bukit di Kota Bandarlampung bisa ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau,” kata Irfan.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Dia juga mendukung kebijakan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, yang melibatkan perguruan tinggi di kota setempat untuk berpartisipasi menyediakan lahan RTH publik.

Selain institusi pendidikan, lanjut Irfan, pemerintah kota juga bisa melibatkan pihak swasta dalam hal ini korporasi yang memiliki lahan luas.

“Tapi kan sampai hari ini kita belum dapat informasi juga, seperti apa master plan Kota Bandarlampung untuk memenuhi RTH publik itu,” kata dia.

Baca Juga  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Baca Juga: Fraksi PKS Sorot Raperda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2041

Irfan menuturkan pada 2019 lalu, Walhi Lampung pernah menolak raperda serupa dan meminta pemerintah kota untuk meninjau kembali perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2030.

“Pada saat revisi tahun 2019, Raperda RTRW ini tidak memiliki KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sebagai dasar untuk melakukan revisi. Makanya dulu kita sempat minta tunda atau batalkan lah,” ujar dia.

Baca Juga  Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Selain itu, lanjut dia, Walhi juga melihat ada beberapa item yang akan mengubah kawasan lindung menjadi kawasan pemukiman atau perumahan.

“Tentu ini tidak sesuai lagi dengan kondisi Kota Bandarlampung yang seharusnya diperkuat secara lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Tapi dalam revisi Perda RTRW waktu itu, akan menghilangkan beberapa titik zona lindung,” tutup dia. (Josua)

Baca Juga: PKS Lampung Tawarkan Kolaborasi dengan Walhi

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB